JAKARTA – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan , dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan ini terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brig
Hukum
- Sebelumnya
- 1
- …
- 13
- 14
- 15
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









