DETIKMERDEKA – Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkap sejumlah poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Aturan tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin, mengatakan pembahasan RUU dilakukan bersama sejumlah kelompok dan organisasi masyarakat sipil. Pertemuan tersebut digelar selama dua hari untuk membahas materi RUU yang sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
Menurut Khozin, RUU Reforma Agraria akan mengatur perlindungan hak atas tanah bagi sejumlah kelompok masyarakat. Mereka antara lain petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat marginal lainnya.
RUU tersebut juga akan mengatur redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan. Penerima redistribusi nantinya tidak hanya mendapatkan tanah, tetapi juga dukungan ekonomi dan akses pengembangan usaha.
Khozin mengatakan aturan tersebut juga akan mengatur rehabilitasi hak atas tanah. Perlindungan terhadap tanah ulayat masyarakat adat turut menjadi perhatian agar tidak dikuasai secara sepihak.
RUU Reforma Agraria, kata Khozin, akan menjadi dasar untuk membenahi struktur penguasaan agraria yang selama ini menjadi salah satu sumber konflik.
“RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik,” kata Khozin, pada Jumat, 11 September 2026.
Khozin mengatakan konflik agraria dapat muncul karena berbagai faktor. Persoalan itu antara lain berasal dari kebijakan negara, tumpang tindih perizinan, penguasaan tanah dalam skala besar, belum terpenuhinya kewajiban pemegang konsesi, serta belum adanya pengakuan terhadap wilayah masyarakat adat.
RUU tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk meninjau kembali hak atau izin yang bermasalah. Pemerintah juga dapat menata ulang penguasaan tanah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, serta memulihkan penghidupan masyarakat yang terdampak.
“Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,” tegas Khozin.
Perlindungan terhadap petani gurem menjadi salah satu bagian penting dalam RUU tersebut. Khozin mengatakan legalisasi lahan yang terlalu sempit belum tentu langsung mengubah kondisi ekonomi petani.
“RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,” ungkapnya.
Karena itu, redistribusi tanah tidak hanya diarahkan untuk membagikan lahan. Pemerintah juga perlu memastikan tanah tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan.
Khozin mengatakan RUU Reforma Agraria dirancang untuk mencegah tanah hasil redistribusi kembali jatuh ke tangan pihak yang tidak menggarapnya. Spekulan, perantara, atau kelompok yang telah menguasai tanah dalam jumlah besar juga perlu dicegah masuk dalam skema tersebut.
“Tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bidang yang didistribusikan harus memperkuat penghidupan penerimanya,” sebut Khozin.
Pemerintah nantinya juga diwajibkan mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi. Pengawasan mencakup kepemilikan melalui pihak yang terafiliasi, pemecahan badan usaha, hingga bentuk penguasaan tidak langsung yang digunakan untuk menghindari pembatasan.
Khozin menyebutkan kelompok yang menjadi prioritas penerima reforma agraria.
“Prioritas penerima harus diberikan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, dan masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria,” terangnya.
Menurut dia, redistribusi juga harus membuat petani memiliki skala usaha yang lebih layak. Tujuan akhirnya bukan hanya memberi tanah, tetapi meningkatkan pendapatan dan memastikan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat penerima.
“Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir, dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,” sambung Khozin.
Rapat Paripurna DPR sebelumnya menetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 8 September 2026.
Salah satu materi yang diatur ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BRAN akan menjalankan penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Pengawasan terhadap BRAN akan dilakukan Dewan Pengawas BRAN.
RUU tersebut juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan itu dilakukan melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah.
Materi RUU juga mencakup penyelesaian konflik agraria dan mekanisme redistribusi tanah. Pemerintah nantinya harus memastikan tanah yang telah didistribusikan tidak kembali dikuasai oleh pihak lain melalui berbagai cara.
Pembahasan bersama kelompok masyarakat sipil menjadi bagian dari proses penyusunan RUU. Baleg DPR masih akan merumuskan materi lebih lanjut sebelum rancangan tersebut dibahas pada tahapan berikutnya bersama pemerintah.[]






