Mahfud MD Minta Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

DETIKMERDEKA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak pidana judi online (judol) perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Mahfud, judi online melibatkan aliran uang dalam jumlah besar. Penyertaan tindak pidana tersebut dalam RUU Perampasan Aset dinilai dapat membantu penegak hukum mengejar aset hasil kejahatan hingga ke pihak yang berada di balik operasionalnya.

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud, dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Jumat, 11 September 2026.

Mahfud menilai penanganan judi online selama ini belum sepenuhnya menyentuh pihak yang berada di balik jaringan tersebut. Penindakan, menurut dia, masih banyak menyasar pelaku di lapangan.

“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.

Menurut Mahfud, mekanisme perampasan aset dapat menjadi salah satu cara untuk mengejar keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Pendekatan tersebut dinilai penting jika tujuan penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memutus aliran dana kejahatan.

Mahfud juga menyoroti pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berlangsung di DPR RI.

Ia meminta pemerintah dan DPR membuka proses penyusunan rancangan aturan tersebut kepada publik. Menurut Mahfud, masyarakat perlu mengetahui perkembangan draf serta perubahan pasal-pasal yang dibahas.

“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” ujar dia.

Mahfud mengatakan transparansi dibutuhkan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan. Publik juga dapat memberikan masukan sebelum RUU tersebut disepakati.

“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambung dia.

Menurut Mahfud, keterbukaan tidak cukup hanya pada hasil akhir. Pasal-pasal yang sedang dibahas juga perlu dipublikasikan.

Masyarakat, kata dia, juga perlu dilibatkan melalui forum resmi seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar dia.

Sementara itu Komisi III DPR RI sebelumnya telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia.

Daftar tersebut juga mencakup penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup turut dimasukkan.

Sektor perpajakan, perbankan, perasuransian, dan pertambangan juga masuk dalam daftar tersebut. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) turut termasuk.

Judi online belum tercantum dalam 13 tindak pidana yang disebutkan tersebut. Mahfud menilai kondisi itu perlu dikaji kembali mengingat besarnya aliran dana yang terlibat dalam praktik judi online.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan menentukan jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Mahfud mendorong agar pembahasan dilakukan terbuka dan melibatkan masyarakat sehingga substansi aturan dapat diuji publik sebelum disahkan.[]