Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung terkait Kasus TPPU

DETIKMERDEKA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu, 22 Juli 2026. Febrie menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena sedang menjalani pemulihan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memanggil empat saksi dan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan.

“Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” lanjutnya.

Penyidik memastikan akan kembali memanggil Febrie Adriansyah dan NH untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat (24/7/2026).

“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujar Anang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik khusus yang dikenal sebagai Tim 9. Tim ini dibentuk setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Surat perintah itu diterbitkan setelah Kejagung mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Kortastipidkor Polri.

Fokus penyidikan saat ini mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Untuk menangani kasus ini, Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa.

“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” jelas Anang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah melimpahkan perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Proses penanganan perkara juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum agar penyidikan berjalan lebih cepat dan efektif.

“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Anang.

Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, proses pemeriksaan pada Rabu turut disaksikan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum. Mereka terdiri atas Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan terhadap para saksi dinilai penting untuk melengkapi alat bukti dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.[]