DETIKMERDEKA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Nilai kerugian negara dari ketiga kasus tersebut mencapai sekitar Rp34,6 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan karena proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi menjelaskan, Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Berkas tersebut masih akan dipelajari sebelum penyidikan dilanjutkan.
Proses awal itu mencakup pemeriksaan berkas perkara, berita acara pemeriksaan, alat bukti, hingga barang bukti. Seluruh dokumen akan dievaluasi bersama penyidik Kortas Tipikor dalam forum ekspose.
“Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” jelasnya.
Rudi juga mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memastikan apakah Febrie masih berada di rumah dinas atau telah berada di tempat lain.
Menurut Rudi, fokus internal Kejaksaan Agung masih tertuju pada proses transisi kepemimpinan di lingkungan Jampidsus.
“Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sebagai pejabat yang kini memimpin Jampidsus, Rudi memastikan penanganan perkara yang melibatkan Febrie akan dilakukan secara profesional. Koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri juga akan terus dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
“Oh iya, kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” ujarnya.
Rudi belum menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie dalam masing-masing perkara. Penjelasan tersebut, kata dia, baru dapat disampaikan setelah seluruh dokumen perkara dipelajari dan dilakukan ekspose bersama penyidik.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” katanya.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU proyek batu bara untuk PLTU. Kortas Tipikor Polri memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kasus kedua merupakan dugaan korupsi PT Asabri. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan pada 2021, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp22,78 triliun.
Kasus ketiga berkaitan dengan proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp6,9 triliun.
Seluruh perkara tersebut kini berada dalam proses pelimpahan dan pendalaman oleh Kejaksaan Agung setelah berkas diserahkan oleh Kortas Tipikor Polri. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan perdana maupun kemungkinan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.[]






