Dugaan TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Bersama Dua Pihak Perbankan

DETIKMERDEKA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memiliki tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam proses tersebut, tim penyidik memeriksa Febrie bersama dua orang dari pihak perbankan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani Kejagung.

“Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA. Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang yakni Tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik masih terus mengumpulkan informasi untuk memperjelas rangkaian perkara.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Anang.

Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung cukup lama. Ia mendatangi Gedung Utama Kejagung pada pukul 10.02 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.57 WIB atau setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam.

Saat keluar dari Gedung Utama Kejagung, Febrie tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia hanya melemparkan senyum sebelum masuk kembali ke mobil tahanan yang membawanya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie juga mendapat pengawalan anggota TNI dan sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung ketika kembali menuju kendaraan tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan materi pemeriksaan yang dijalani kliennya. Menurut dia, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Febrie selama pemeriksaan berlangsung.

“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah Kejagung untuk mengusut perkara dugaan TPPU yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Penyidik masih melanjutkan proses pendalaman sebelum perkembangan perkara disampaikan kepada publik.