Gatra Lapor Ke Kejari Kota Tangerang, Nah! Pegawai ATR/BPN dan Pejabat Pemerintah Daerah Bakal Terseret Mafia Tanah

banner 468x60

DETIKMERDEKA.COM- Gatra (Garda Aktip Tangerang Raya) menyerahkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (4/1/2023). 

Laporan terkait adanya mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai ATR/BPN dan Pejabat Pemerintahan Kota Tangerang.

banner 336x280

Diketahui warga yang merasa dirugikan atas bidang tanah yang direncanakan menjadi sertifikat, saat mengurus Peta Bidang Tanah (PBT), secara mengagetkan telah ada Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) 0501 tahun 2018 yang telah timbul dan Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 3594/2018.

” Pemilik tanah, Sudin Bin Rinan tentunya sangat dirugikan dalam hal itu, kok bisa!,” ucap Dr. Bahru Navizha SH. SE. MM kepada wartawan saat menggelar pers konferensi

Bukan hanya itu, Sudin juga dirugikan dengan adanya AJB prodak Kecamatan Cipondoh atas nama Danil Lucasimon Nomor 2037/Jb/AGR/1987 tanggal 26 Desember 1987. Sementara Sudin Bin Rinan mengaku tidak pernah menjual belikan tanahnya ada bidang tanahnya, menurutnya itu tidak dibenarkan.jika ada yang memalsukan terkait administrasi pada bidang tanahnya, menurutnya itu tidak dibenarkan.

Kendati demikian, Sudin sebagai pemilik Pada bidang Objek tanah C. 1920 Persil 90.d Kelas 28 Luas 3650 Meter Klasiran pada IPEDA KDL Serang Tahun 1983, yang tercatat di Letter C Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang (dulu Kelurahan Cipete dan Kecamatan Cipondoh). ” Jika ada yang memalsukan terkait administrasi pada bidang tanah menurutnya itu tidak dibenarkan,” cetusnya

 “Hari ini kita sudah serahkan atas lapdu GATRA kepada kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kita tunggu hasil daripada perkembangan nantinya seperti apa”, ujar Dr. Bahru Navizha SH. SE. MM.

Ia menambahkan, apa yang menjadi harapannya adalah sebagaimana atensi Presiden Republik indonesia dalam rangka memberantas mafia tanah yang bikin ruwet dan merugikan masyarakat.

“Kita berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan selalu profesional dalam mengemban tugasnya dalam hal kepentingan masyarakat, dan kita juga akan kawal terus permasalahan ini sampai tuntas, karena fakta hukumnya sudah jelas warga masyarakat Kota Tangerang telah dirugikan”, tandasnya 

banner 336x280