DETIKMERDEKA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menaikkan tarif impor produk asal Indonesia sebesar 32 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan disampaikan langsung dalam surat resmi Trump kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang ditulis pada Senin,
tarif impor naik
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







