Baleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari Tani Nasional

DETIKMERDEKA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria rampung sebelum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan target tersebut bukan berarti pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurut dia, DPR ingin segera mencari jalan keluar atas persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi,” ujar Bob dalam keterangan resmi.

RUU Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa, 8 September 2026.

Bob menegaskan RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Kedua aturan tersebut memiliki ruang pengaturan yang berbeda.

“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra.

Menurut Bob, persoalan agraria berkembang dan tidak semuanya dapat diselesaikan melalui ketentuan yang ada dalam UUPA. Sejumlah konflik juga berkaitan dengan sektor lain, termasuk kawasan kehutanan.

“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” jelasnya.

Bob mengatakan konflik agraria terjadi pada berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan. Persoalan dapat melibatkan tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pengelolaan (HPL).

Konflik juga dapat terjadi antara masyarakat dan perusahaan. Kondisi tersebut membuat penyelesaiannya sering kali membutuhkan aturan yang melibatkan lebih dari satu sektor.

Karena itu, Bob menilai RUU Reforma Agraria perlu menghadirkan kerangka hukum yang lebih lengkap. Aturan tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan penyelesaian persoalan agraria yang selama ini belum terselesaikan.

Baleg DPR terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Pembahasan melibatkan akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga lembaga yang berkaitan dengan persoalan hukum dan pertanahan.

Pada Rabu, 9 September 2026, Baleg menggelar RDPU dengan sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

Mereka antara lain pakar agraria, politik hukum pertanahan, dan gerakan petani Iwan Nurdin; pakar agraria, politik pangan, dan perdesaan Universitas Brawijaya Idham Arsyad; Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjadjaran Ida Nurlinda; serta Guru Besar IPB Sudarsono Soedomo.

Baleg kemudian menggelar rapat dengar pendapat dan RDPU pada Kamis, 10 September 2026. Sejumlah pihak yang hadir antara lain Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ketua Umum Pengurus Ikatan Hakim Indonesia, serta Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium Guntoro Gugun Muhammad.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasan RUU memasuki tahap berikutnya. Baleg ingin substansi aturan tidak hanya melihat persoalan dari sisi pemerintah, tetapi juga kondisi masyarakat yang berhadapan langsung dengan konflik agraria.

Baleg sebelumnya mengungkap sejumlah poin penting yang akan diatur dalam RUU Reforma Agraria.

RUU tersebut antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Mekanisme penyelesaian konflik agraria struktural juga akan diatur secara lebih komprehensif.

Perlindungan hak atas tanah bagi kelompok masyarakat tertentu turut menjadi perhatian. Kelompok tersebut mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.

Materi tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.

Bob mengatakan proses pembahasan akan terus dilakukan melalui RDPU dan forum lainnya. Target 24 September menjadi batas waktu yang ingin dicapai Baleg, dengan tetap membuka ruang untuk penyempurnaan materi RUU.

Penyelesaian pembahasan sebelum Hari Tani Nasional juga akan menjadi salah satu momentum penting bagi DPR. Setelah pembahasan bersama pemerintah, RUU tersebut masih harus melalui tahapan persetujuan bersama sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Baleg berharap proses tersebut dapat berjalan sesuai jadwal. Persoalan agraria yang sudah berlangsung lama dinilai membutuhkan kepastian hukum sekaligus mekanisme penyelesaian yang lebih jelas.[]