DETIKMERDEKA – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pemanfaatan hutan (PBPH), pertambangan, dan perkebunan.Keputusan diambi
Cabut Izin 28 Perusahaan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











