DETIKMERDEKA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tra
ASN Pemda
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






