DETIKMERDEKA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh dianggap sebagai hari libur. ASN tetap wajib bekerja dan melaporkan hasil kinerjanya.
WFH ASN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







