Pemerintah menegaskan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan melindungi kepentingan nasional Indonesia.
RUU Disinformasi dan Propaganda Asing
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







