JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan akan mengaktifkan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi sekitar 106 ribu warga yang menderita penyakit katastropik atau penyakit berat. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kelompok rentan tetap mend
gus ipul
No More Posts Available.
No more pages to load.












