DETIKMERDEKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Tiga tersangka lainnya ialah Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebutkan Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 15 September 2026.
KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan berlaku mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi merupakan pihak yang memberikan suap. Sementara Sontang Coin Manurung bersama Erwin diduga sebagai penerima.
Lampri juga diduga sebagai pihak penerima bersama Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Perkara tersebut bermula dari dugaan suap dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang ditemukan dalam pengembangan OTT.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang. Jumlah keseluruhan uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, dan boks saat operasi dilakukan. Sebelumnya, KPK menyebut jumlah koper yang diamankan sekitar 20 buah dan nilai uang masih dalam proses penghitungan.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendalami aliran transaksi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.
KPK tidak hanya mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan HGB. Penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang masih berkaitan dengan pengembangan OTT tersebut.
KPK masih menelusuri hubungan antara para tersangka, aliran uang, serta proses administrasi pertanahan yang menjadi objek perkara.
Penetapan delapan tersangka menjadi tahap baru setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Penyidikan selanjutnya akan digunakan untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka secara lebih lengkap.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta dalam proses pengurusan hak atas tanah. KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti untuk memperkuat perkara.[]






