DETIKMERDEKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OTT dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Sejumlah pejabat ATR/BPN turut diamankan, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua pejabat lain yang turut diamankan ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
“Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026 malam.
KPK juga membenarkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk dalam 17 orang yang diamankan.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi membenarkan saat ditanya mengenai Fahd Arafiq.
Budi juga mengonfirmasi Arif Sugiyanto merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ungkap Budi.
KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper.
“Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” jelas Budi.
Jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan. KPK belum menyampaikan rincian nilai masing-masing mata uang yang diamankan.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
KPK masih memeriksa 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan peran masing-masing pihak serta status hukum mereka.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan langsung dengan proses administrasi pertanahan. Pengurusan HGB juga menyangkut pemberian hak atas tanah untuk kepentingan tertentu.
KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, pihak yang diduga memberikan atau menerima uang, serta nilai transaksi yang menjadi pokok perkara. Informasi tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh pihak yang diamankan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lainnya. Status hukum mereka akan ditentukan setelah pemeriksaan 1 x 24 jam selesai.[]


![Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah). Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]](https://detikmerdeka.com/wp-content/uploads/2026/09/Tersangka-kasus-dugaan-Tindak-Pidana-Pencucian-Uang-TPPU-Febrie-Adriansyah-tengah-300x178.jpg)



