OTT Lagi, OTT Lagi: Mengapa Korupsi Terus Berulang?

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang ruang publik.

Pada 14 September 2026, KPK melakukan OTT ke-20 sepanjang tahun ini. Operasi tersebut menyasar dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Bogor.

Barang bukti yang diamankan juga bukan jumlah kecil. KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper atau boks. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan saat itu masih dalam proses penghitungan.

Kasus ini kembali memperlihatkan satu persoalan yang sulit kita abaikan. Korupsi tidak hanya terjadi di level bawah. Praktik semacam ini juga bisa menyentuh pejabat yang memegang kewenangan besar dan mengurus sektor yang sangat strategis.

Tanah adalah salah satu aset paling penting dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan ekonomi. Ketika proses pengurusan hak atas tanah dicemari suap, dampaknya tidak berhenti pada transaksi antara pemberi dan penerima.

Kepercayaan publik ikut dipertaruhkan. Karena itu, langkah KPK melakukan mengusut dugaan suap tersebut perlu didukung sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun, penindakan saja tidak cukup.

Justru setelah OTT terjadi, pertanyaan yang lebih penting harus kita ajukan; mengapa praktik seperti ini masih bisa muncul?

Jawabannya tidak cukup dengan mengatakan bahwa ada pejabat yang serakah.

Persoalan korupsi harus dilihat lebih jauh. Kita perlu melihat celah dalam sistem, lemahnya pengawasan, proses perizinan yang terlalu rumit, serta hubungan antara kewenangan dan kepentingan ekonomi.

Kalau sebuah urusan memiliki nilai ekonomi sangat besar, sementara prosesnya panjang dan kewenangan terkonsentrasi pada segelintir orang, ruang transaksi gelap selalu terbuka.

Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan OTT sebagai cara utama membersihkan birokrasi.

OTT penting. OTT menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja. OTT juga memberi efek kejut kepada pejabat yang mencoba bermain-main dengan kewenangannya.

Namun, OTT tetap merupakan tindakan setelah dugaan pelanggaran terjadi. Pencegahan harus bekerja jauh sebelum seseorang membawa koper berisi uang.

Di sinilah pemerintah perlu memperkuat sistem. Setiap proses yang berkaitan dengan pertanahan harus memiliki jejak digital yang jelas. Siapa yang menerima berkas, siapa yang memeriksa, siapa yang memberikan persetujuan, berapa lama prosesnya, dan apa alasan sebuah permohonan diterima atau ditolak harus dapat ditelusuri.

Transparansi bukan sekadar menampilkan prosedur di situs pemerintah. Sistem harus membuat setiap keputusan meninggalkan jejak yang dapat diperiksa.

Semakin sedikit ruang gelap dalam proses birokrasi, semakin sulit transaksi ilegal disembunyikan.

Pengawasan internal juga tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Inspektorat harus memiliki kemampuan untuk membaca pola transaksi yang tidak wajar dan berani memberikan peringatan sebelum persoalan berkembang menjadi perkara pidana.

Pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme pelaporan masyarakat dan perlindungan bagi pelapor.

Banyak praktik korupsi tidak langsung terlihat dari laporan keuangan. Informasi awal justru sering muncul dari orang yang berada paling dekat dengan proses tersebut.

Pelapor harus merasa aman ketika menyampaikan informasi. Jika masyarakat takut melapor, celah korupsi akan tetap terbuka.

Masalah ini tidak hanya terjadi di kementerian atau lembaga pusat.

Sepanjang 2026, sejumlah kepala daerah juga terseret perkara korupsi. Data yang dihimpun Media Monitoring DATASATU hingga Agustus 2026 mencatat 13 kepala daerah, terdiri dari satu wali kota dan 12 bupati, yang terseret berbagai perkara korupsi. Kasusnya beragam, mulai dari dugaan suap, pemerasan, gratifikasi, hingga jual beli jabatan.

Nama-nama yang muncul antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Rentetan tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak mengenal satu level pemerintahan.

KPK sebelumnya juga menangani perkara yang melibatkan kepala daerah seperti Maidi dan Fadia Arafiq. Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, sedangkan Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk outsourcing.

Fenomena ini seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Mengapa jabatan publik yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru berulang kali menjadi pintu masuk transaksi pribadi?

Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan memperbanyak penangkapan. Kita harus membangun sistem yang membuat pejabat berpikir berkali-kali sebelum menyalahgunakan kewenangannya.

Caranya bukan hanya dengan memperberat hukuman. Pemerintah juga perlu mempersempit ruang negosiasi gelap dalam birokrasi, memperjelas standar pelayanan, membuka informasi, memperkuat pengawasan, dan mengurangi proses yang memungkinkan pertemuan informal antara pemohon dan pejabat.

Digitalisasi dapat membantu, tetapi jangan menganggap teknologi sebagai obat mujarab.

Sistem digital tetap bisa disalahgunakan jika orang yang mengendalikan sistemnya tidak memiliki integritas. Karena itu, reformasi birokrasi harus berjalan bersama pengawasan dan penegakan hukum.

Ada satu hal lain yang tidak kalah penting: jangan sampai pemberantasan korupsi hanya menjadi tontonan setelah seseorang tertangkap.

Masyarakat sering ramai ketika OTT terjadi. Nama tersangka menjadi pemberitaan. Uang sitaan menjadi perbincangan. Koper-koper berisi uang menjadi gambar yang memenuhi layar televisi dan media sosial.

Setelah itu, perhatian publik perlahan berpindah. Padahal, pekerjaan terpenting justru baru dimulai.

Kita harus mengikuti proses hukumnya. Kita harus melihat apakah perkara dibuktikan di pengadilan. Kita juga harus melihat apakah sistem yang memungkinkan dugaan korupsi itu terjadi benar-benar diperbaiki.

Penegakan hukum membutuhkan ketegasan. Tetapi pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar keberanian menangkap.

Kita membutuhkan birokrasi yang sulit disuap. Kita membutuhkan pelayanan publik yang transparan.

Kita membutuhkan pejabat yang tahu bahwa setiap keputusan dapat diperiksa. Dan kita membutuhkan sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan.

OTT KPK di ATR/BPN menjadi pengingat bahwa kewenangan publik harus selalu berada di bawah pengawasan.

Kasus HGB Bogor juga menunjukkan betapa besar nilai ekonomi yang berada di balik sebuah proses administrasi pertanahan. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya bertindak ketika persoalan sudah menjadi perkara pidana.

Pemerintah harus menutup celahnya sejak awal. KPK tetap memiliki peran penting sebagai penegak hukum. Namun, kementerian, pemerintah daerah, aparat pengawasan internal, lembaga pelayanan publik, dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab masing-masing.

Korupsi tidak akan hilang hanya karena satu lembaga bekerja keras. Semua pintu harus diperkuat.

Jika OTT terus berulang dengan pola yang berbeda, kita tidak cukup hanya bertanya siapa yang tertangkap. Kita juga harus bertanya siapa yang membiarkan celah itu tetap terbuka.

Pertanyaan itu penting karena uang yang berpindah tangan dalam praktik korupsi bukan uang pribadi pejabat. Uang dan kewenangan itu berasal dari negara dan masyarakat.

Setiap rupiah yang diselewengkan berarti ada kepentingan publik yang berpotensi kehilangan haknya.
Karena itu, mendukung pemberantasan korupsi bukan berarti sekadar mendukung penangkapan.

Dukungan yang lebih penting adalah mendorong pemerintah memperbaiki sistem setelah sebuah kasus terbongkar.

OTT harus menjadi pintu masuk, penindakan harus berjalan, pengawasan harus diperkuat, dan sistem harus diperbaiki.

Jika semua itu dilakukan secara konsisten, OTT tidak berhenti sebagai berita besar selama beberapa hari. Setiap operasi justru dapat menjadi momentum untuk membongkar celah lama dan membangun birokrasi yang lebih sulit dimainkan.

Korupsi memang tidak akan hilang hanya dengan satu operasi. Namun, setiap celah yang ditutup akan membuat ruang geraknya semakin sempit.

Itulah pekerjaan besar setelah OTT; bukan sekadar menghitung koper uang, tetapi memastikan tidak ada lagi alasan bagi koper-koper berikutnya untuk muncul.[]

Penulis

Zulkarnaini
Pengurus DPN Tani Merdeka Indonesia