RUU Reforma Agraria Bakal Atur Akses Modal bagi Penerima Tanah

DETIKMERDEKA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bakal mengatur akses pembiayaan bagi masyarakat penerima tanah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti mengatakan, redistribusi dan restitusi tanah tidak cukup hanya memberikan lahan serta sertifikat. Penerima tanah juga membutuhkan modal agar aset tersebut dapat dikelola secara produktif.

“Tanpa dukungan itu, penerima tanah tetap berada dalam posisi ekonomi yang lemah dan rentan kembali kehilangan asetnya,” kata Azis di Gedung DPR RI, pada Selasa, 15 Sepetember 2026.

Menurut Azis, akses pembiayaan menjadi salah satu dukungan yang perlu diberikan kepada penerima tanah reforma agraria. Dukungan tersebut juga harus mencakup sarana produksi, teknologi, pendampingan usaha, kelembagaan koperasi, serta kepastian pasar.

“Tanah harus menjadi sumber penghidupan yang membuat rakyat lebih berdaya, memiliki kekuatan produksi, dan memperoleh bagian yang adil dalam rantai ekonomi,” kata Azis.

Politikus Partai Gerindra itu menilai kawasan reforma agraria perlu dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat. Pengembangannya harus disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah.

“Tanah tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Dia harus dipertemukan dengan modal, pengetahuan, teknologi, pasar, dan kelembagaan ekonomi rakyat,” ungkap Azis.

“Di situlah reforma agraria berubah dari pembagian aset menjadi jalan pemberdayaan,” imbuh dia.

Pola itu membuat reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau legalisasi tanah. Penerima juga perlu memiliki kemampuan untuk mengolah lahan dan mengembangkan usaha setelah mendapatkan hak atas tanah.

Akses pasar menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Hasil produksi dari lahan reforma agraria membutuhkan pembeli yang jelas agar usaha masyarakat dapat berkembang.

Koperasi juga dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi penerima tanah. Kelembagaan tersebut dapat membantu pengadaan sarana produksi, pengolahan hasil, serta pemasaran secara bersama.

RUU Pengaturan Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Penyusunan dan pembahasannya masih berjalan di Baleg DPR.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU tersebut ditargetkan selesai dan disahkan menjadi undang-undang pada pekan depan.

“Jadi surat presiden sudah turun, tinggal DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah yang selanjutnya telah ditugaskan kepada Badan Legislasi, panja untuk menyelesaikan, membahas, sampai dengan minggu depan rampung sudah akan menjadi undang-undang yang sah,” ujar Bob saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Reforma Agraria.

Surat Presiden yang dimaksud menjadi dasar bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan bersama pemerintah. Baleg dan panitia kerja selanjutnya menyusun serta membahas daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.

Pembahasan tersebut akan menentukan rumusan akhir berbagai ketentuan dalam RUU, termasuk dukungan kepada masyarakat yang menerima tanah reforma agraria.

Akses pembiayaan menjadi salah satu poin penting karena pemberian tanah tanpa dukungan usaha berisiko membuat penerima tetap berada dalam kondisi ekonomi yang lemah.

Azis menilai tujuan reforma agraria harus sampai pada peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat. Tanah yang diberikan perlu menjadi aset produktif, bukan sekadar dokumen kepemilikan.

Pembahasan RUU selanjutnya akan menentukan bentuk dukungan tersebut. Pemerintah dan DPR perlu memastikan ketentuan yang disepakati dapat diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat penerima tanah.[]