DETIKMERDEKA – Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN untuk Triwulan III 2026, periode Juli-September tidak mengalami kenaikan. Seluruh pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi, tetap membayar tarif yang sama seperti pada triwulan sebelumnya.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung dunia usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menetapkan tarif listrik.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, pada Senin, 13 Juli 2026.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Perhitungan tarif mengacu pada empat indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pada Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi Februari-April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat Rp 16.959,32 per dollar Amerika Serikat, ICP sebesar 96,12 dollar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga konsumsi masyarakat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Bahlil mengatakan kebijakan tarif tetap juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ucap Bahlil.
Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi tidak mengalami perubahan selama periode Juli-September 2026.
* 900 VA: Rp 1.352 per kWh
* 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
* 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik dapat membantu menjaga pengeluaran masyarakat sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha dan industri selama Triwulan III 2026.[]






