DETIKMERDEKA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara setelah namanya disebut dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses penyidikan KPK.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron dilihat akun Instagram Kementerian ATR/BPN, pada Jumat, 18 September 2026.
Nusron berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN. Ia menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN,” ujarnya.
“Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH,” sambungnya.
Nusron juga memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan meski kasus tersebut sedang diproses KPK. Ia mengatakan aktivitas pelayanan di Kementerian ATR/BPN tidak boleh terganggu.
“Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan. Kan memang sebelum ini kita sudah komit untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan,” tuturnya.
Pernyataan itu disampaikan Nusron setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN sebagai salah satu tersangka.
Tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak swasta.
KPK menyebutkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perpanjangan atau pemecahan HGB serta pembukaan blokir SHGB yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
KPK turut mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti elektronik juga diamankan dalam operasi tersebut.
Nilai uang yang disita menjadi salah satu perhatian dalam perkara tersebut. KPK masih memproses perkara dan mendalami keterkaitan para pihak serta aliran uang yang ditemukan.
Nusron sendiri memilih tidak masuk lebih jauh ke substansi perkara. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan meminta jajaran ATR/BPN tetap menjalankan tugas pelayanan pertanahan.
KPK sebelumnya mengatakan penyidikan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya membongkar persoalan di layanan pertanahan.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan akan mendorong perbaikan dari sisi pencegahan dan tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN.[]






