DETIKMERDEKA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan akan menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Presiden Prabowo bahkan menyatakan tidak akan memberi ampun kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Ia meminta penindakan dilakukan secara tegas, termasuk melalui pencabutan izin usaha.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan karhutla, gempa Nusa Tenggara Timur (NTT), kecelakaan Kapal Virgo, serta kasus hilang kontak sejumlah jurnalis.
Presiden Prabowo meminta persoalan karhutla ditangani secara serius. Salah satu langkah yang ditekankan ialah memberikan efek jera kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Presiden Prabowo juga menyoroti korporasi yang sebelumnya pernah mendapat sanksi, tetapi kembali melakukan pelanggaran. Menurut dia, izin usaha dapat dicabut jika hasil verifikasi menunjukkan perusahaan tersebut bertanggung jawab.
“Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam. Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut itu semua izinnya, kita cabut,” jelas Prabowo.
Presiden Prabowo juga meminta unsur pidana tetap diperiksa. Penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif jika ditemukan dugaan tindak pidana.
“Tidak ada ampun mulai sekarang,” tutur dia.
Presiden Prabowo kemudian meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meneruskan daftar 95 korporasi yang masuk dalam proses penanganan perkara karhutla kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Daftar tersebut sebelumnya dihimpun oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bareskrim Polri menyebut 95 korporasi sedang masuk tahap penyelidikan dan penyidikan terkait perkara karhutla. Perkara tersebut ditangani oleh 10 kepolisian daerah di sejumlah wilayah yang terdampak kebakaran.
Kepolisian belum memerinci jumlah korporasi yang telah berstatus tersangka. Nama-nama perusahaan yang tengah diproses juga belum seluruhnya dipublikasikan.
Presiden Prabowo meminta daftar tersebut segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Langkah itu diperlukan untuk menyinkronkan proses penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab.
Presiden Prabowo juga meminta penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia menugaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami penguatan sanksi tersebut. Pemerintah juga diminta menyiapkan usulan kepada DPR agar pembakaran hutan dan lahan dapat dikategorikan sebagai terorisme ekologi dalam undang-undang.
Arahan tersebut menjadi salah satu bagian dari pembahasan pemerintah mengenai penguatan regulasi karhutla. Prabowo menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan penanganan hukum yang lebih tegas.
Presiden Prabowo juga meminta Polri mengusut pihak-pihak yang berada di balik karhutla. Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak,” tutur dia.
Presiden Prabowo kembali menegaskan larangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Ia juga menyinggung penggunaan alasan kearifan lokal untuk membuka lahan.
Kepala daerah diminta tidak membiarkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar terus berlangsung. Pemerintah pusat, kata Presiden Prabowo, siap membantu masyarakat membuka lahan jika memang dibutuhkan.
Bantuan tersebut tidak berarti pembakaran lahan dapat dibenarkan. Prabowo menegaskan cara pembukaan lahan dengan membakar harus dihentikan.
“Saya kira itu alasan, saya sudah katakan, kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” kata Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo juga meminta pemerintah daerah ikut mengawasi praktik pembukaan lahan. Pengawasan tersebut menjadi penting karena sebagian karhutla terjadi di kawasan yang memiliki aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan.
“Kita enggak bisa lagi, enggak bisa lagi toleransi soal ini,” pungkasnya.
Arahan Presiden Prabowo tersebut menempatkan pencabutan izin dan penyelidikan unsur pidana sebagai dua langkah yang berjalan beriringan. Pemerintah juga mendorong penguatan regulasi agar penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan tindakan setelah kebakaran terjadi.[]






