Tito Karnavian Tegaskan RUU Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

DETIKMERDEKA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk menciptakan keadilan dan memastikan tanah memberi manfaat bagi masyarakat.

Tito mengatakan arah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak perlu dicegah agar manfaat sumber daya agraria dapat dirasakan lebih luas.

“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” kata Mendagri di Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah atau barang milik daerah (BMD) serta aset badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Rapat berlangsung bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.

Tito mengatakan penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu masih ditemukan di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dapat memicu konflik dan kecemburuan sosial jika tidak ditata dengan baik.

Karena itu, menurut Tito, regulasi agraria perlu diperkuat untuk menjawab persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang belum digunakan secara optimal.

Lahan yang tidak dimanfaatkan atau dalam kondisi *idle*, kata Tito, perlu ditata kembali. Pengelolaan ulang diharapkan membuat tanah memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar.

“Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, (lahan) yang idle tidak digunakan, tidak dipakai, diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” ujarnya.

Tito juga menyoroti kebutuhan menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan pengembangan investasi.

Menurut dia, ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas pemerintah. Perlindungan lahan sawah yang sudah ada perlu berjalan bersama upaya membuka lahan pertanian baru di sejumlah wilayah.

Pemerintah juga tetap membutuhkan lahan untuk pengembangan industri. Investasi menjadi salah satu komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah yang memiliki infrastruktur dan ekosistem industri lebih siap.

Pulau Jawa menjadi salah satu wilayah yang menghadapi tantangan tersebut. Ketersediaan infrastruktur, tenaga kerja, dan jaringan industri membuat kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi tetap tinggi.

“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan. Ini harus kita dukung, baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan maupun yang harus kita lindungi untuk pangan,” kata Mendagri.

Tito mengatakan pemerintah perlu menyiapkan mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kebutuhan pangan. Daerah lain yang mengembangkan kawasan industri atau komersial dapat ikut memberikan kontribusi melalui skema yang disepakati.

Mekanisme tersebut dapat dirancang lintas daerah atau antarprovinsi. Pola itu diharapkan membuat daerah yang menjaga lahan pangan tidak menanggung seluruh beban sendiri.

Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi setiap wilayah. Kebutuhan lahan, potensi ekonomi, ketersediaan pangan, serta kesiapan infrastruktur dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Pembahasan reforma agraria akhirnya tidak hanya menyangkut pembagian tanah. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana lahan dikelola, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana kepentingan pangan serta pertumbuhan ekonomi dapat berjalan bersama.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu turut dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta para gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.