DETIKMERDEKA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Raja Juli mengatakan pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).
Sanksi yang diberikan berupa tindakan administratif. Penanganannya juga dapat disertai paksaan pemulihan lingkungan. Proses hukum bisa berlanjut ke pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana.
“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.
Raja Juli menjelaskan penanganan terhadap perusahaan tidak hanya berhenti pada pembekuan izin. Kemenhut juga memiliki instrumen untuk memaksa perusahaan melakukan pemulihan lingkungan.
“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Raja Juli menegaskan, status tindakan yang dijatuhkan Kemenhut terhadap perusahaan tersebut menggunakan nomenklatur sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.
“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.
Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan yang dikenai tindakan tersebut. Ia juga tidak menjelaskan lokasi kegiatan usaha maupun periode pemberian sanksi pembekuan izin.
Penindakan terhadap korporasi menjadi bagian dari proses penegakan hukum di sektor kehutanan. Kemenhut juga menangani perkara yang melibatkan individu.
Raja Juli mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.
“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkap Raja Juli.
Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap perseorangan maupun korporasi. Perkara yang memiliki unsur pidana akan dilanjutkan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhut sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 25 Agustus 2026.
Pengawasan Kemenhut saat itu menemukan karhutla dengan luas total 1.511,55 hektare di areal kelolaan perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah. Satu perusahaan lainnya dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
Kementerian menyatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.
Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif pada awal September 2026. Kali ini, sanksi diberikan kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi masing-masing.
Kemenhut menyatakan penindakan dapat berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan. Proses hukum juga dapat dilanjutkan ke pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.[]






