KPK Geledah Kantor Nusron Wahid, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

DETIKMERDEKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Kamis, 17 September 2026.

Sedikitnya tiga ruang direktur jenderal (dirjen) digeledah penyidik KPK. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Septemebr 2026.

Budi mengatakan tiga ruang dirjen yang digeledah meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruang direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” jelas Budi.

Hasil penggeledahan menghasilkan sejumlah barang bukti. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses layanan di Kementerian ATR/BPN.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” imbuh dia.

Budi mengatakan penggeledahan diperlukan untuk memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Penyidik KPK belum menggeledah ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Budi mengatakan penyidik masih fokus pada ruangan yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan penyidikan saat ini.

KPK belum menutup kemungkinan melakukan penggeledahan di ruangan lain. Langkah tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan penyidikan.

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian lanjutan dari penyidikan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Delapan tersangka itu berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Bogor. Mereka terdiri dari:

1. Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta.
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), selaku pihak swasta.
6. Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.
7. Erwin (ERW), selaku pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry (MF), selaku pihak swasta.

Empat pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan belum menjadi putusan pengadilan.

KPK juga menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT perkara tersebut. Nilai tersebut disebut menjadi jumlah uang sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK. KPK menegaskan angka itu merupakan nilai barang bukti uang dalam konteks OTT, bukan ukuran kerugian negara dalam perkara lain.

Penyidik masih menelaah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari Kementerian ATR/BPN. Hasil pemeriksaan barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.[]