Konflik Lahan dengan IUP, Pemerintah Putuskan Pulihkan Hak Transmigran

DETIKMERDEKA – Pemerintah memastikan akan memulihkan sertifikat tanah milik para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya sempat dibatalkan akibat tumpang tindih dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, keputusan pemulihan diambil setelah pemerintah menilai pembatalan sertifikat tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang tepat.

“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan (sertifikat tanah tersebut),” ujar Nusron seperti dikutip dari unggahan akun Instagram resminya, Rabu (11/2).

Nusron menjelaskan, lahan di dua desa tersebut telah lama ditempati para transmigran. Mereka memperoleh sertifikat hak milik dari BPN pada periode 1989 hingga 1990.

Permasalahan muncul setelah Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan batu bara pada 2010 di kawasan yang sama, sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan antara warga transmigran dan perusahaan tambang.

Konflik tersebut berlanjut pada 2019, ketika kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan seluruh sertifikat transmigran di wilayah itu. Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan 717 sertifikat hak milik dengan luas sekitar 480 hektare yang berada dalam area IUP.

Namun, hasil penelaahan pemerintah menemukan adanya kekeliruan dasar hukum dalam proses pembatalan. Kanwil BPN Kalimantan Selatan disebut menggunakan salah satu pasal dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016 yang dinilai tidak relevan untuk kasus tersebut.

“Menurut hemat kami, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan. Tidak sesuai. Setelah kita cek, tidak sesuai pasalnya,” jelas Nusron.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan mencabut keputusan pembatalan dan memulihkan kembali hak atas tanah para transmigran.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan membatalkan hak pakai maupun sertifikat lain yang terlanjur terbit di atas lahan yang sama. Pemerintah bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM akan melakukan mediasi lanjutan dengan para pihak terkait di Kalimantan Selatan.

“Selanjutnya nanti kami akan melakukan mediasi lagi agar nanti sertifikatnya kita pulihkan. Tentunya harapannya, mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” tutupnya.