DETIKMERDEKA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan serangkaian instruksi tegas untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Arahan itu ditujukan kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pegawai BGN, hingga mitra penyelenggara program.
Langkah tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026. Sudaryono menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu kualitas pelayanan maupun mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG.
Menurutnya, pembenahan dilakukan mulai dari penegakan disiplin pegawai, pengawasan dapur MBG, hingga penutupan celah praktik korupsi dan gratifikasi.
261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan
Sudaryono mengawali langkah pembenahan dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN di lingkungan BGN. Mereka dinilai melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan aturan internal.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” ujarnya.
ASN dan PPPK Terancam Dipecat
BGN juga memproses sanksi terhadap ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Sudaryono mengungkapkan, terdapat sembilan pegawai yang sedang diproses menuju pemecatan. Sementara itu, 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan.
“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ucapnya.
“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” lanjutnya.
Menurut Sudaryono, pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidakdisiplinan, dugaan keterlibatan judi online, hingga indikasi tindak pidana korupsi.
“Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf. Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” ujarnya.
Tiga Fokus Pembenahan BGN
Sudaryono mengatakan pembenahan internal BGN akan difokuskan pada tiga hal.
Pertama, memberantas praktik korupsi di lingkungan BGN. Kedua, memastikan Program MBG berjalan tepat sasaran. Ketiga, meningkatkan transparansi serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan program.
Ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaan Program MBG. Namun, BGN berkomitmen memperbaiki seluruh persoalan tersebut.
“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Tapi kami siap, kita harus siap, kita harus siap menatap masa depan kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya,” ujar Sudaryono.
Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi
Sudaryono juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPPG agar tidak menggunakan barang bersubsidi dalam operasional Program MBG.
Barang yang dilarang digunakan meliputi Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP.
“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program. Jika ditemukan dapur menggunakan barang subsidi, BGN akan memberikan sanksi hingga menutup dapur tersebut.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat, bahkan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” katanya.
Sudaryono menambahkan, Program MBG juga berfungsi menjaga stabilitas harga hasil pertanian dan peternakan. Karena itu, kepala SPPG diminta membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP), meskipun harga pasar sedang turun.
“Termasuk misalnya kemarin harga telur turun ya, harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian jatuh sampai Rp 12.000-Rp 15.000 pernah tuh kemarin. Maka juga kemudian si kepala dapur harus membeli telur bukan kemudian Rp 12.000-Rp 15.000, harus membeli telur di harga acuan pemerintah, untuk supaya memastikan stabilisasi harga, peternak tidak dirugikan,” ucapnya.
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut bertujuan melindungi petani dan peternak dari anjloknya harga di tingkat produsen.
“Tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah supaya memastikan peternak-petani itu kemudian tidak dirugikan,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa tujuan utama program bukan sekadar membagikan makanan, tetapi memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat.
“Sekali lagi ini namanya makan bergizi gratis, bukan makan enak gratis, bukan makan banyak gratis. Mencukupan gizinya lah yang menjadi tolok ukurnya,” katanya.
Sudaryono menegaskan, dapur yang tidak memenuhi standar mutu akan langsung dikenai sanksi.
“Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kesehatan seseorang. Maka bagi yang tidak memenuhi suatu standar, ya mohon maaf, harus kemudian kita suspend,” pungkasnya.
Kepala SPPG Minta Fee Akan Dipecat
Sudaryono juga mengingatkan seluruh kepala SPPG agar tidak meminta fee atau imbalan apa pun kepada yayasan maupun mitra penyedia bahan pangan.
Menurutnya, kepala SPPG berstatus sebagai PPPK sehingga seluruh bentuk permintaan keuntungan pribadi di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau korupsi.
“Barang siapa kemudian kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi,” kata Sudaryono.
“Karena kepala dapur adalah P3K, adalah abdi negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Sudaryono meminta seluruh mitra segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar atau permintaan kickback.
“Silakan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin tidak diperlakukan tidak adil, tidak baik, dan lain-lain, bisa dilaporkan kepada kami,” imbaunya.
Ia memastikan BGN akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti.
“Karena kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-markup, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi. Dan barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegasnya.
Sudaryono menegaskan, BGN tidak ingin ulah segelintir oknum merusak kerja keras ribuan petugas yang selama ini menjalankan Program MBG dengan baik.
“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit merusak citra dari orang-orang yang selama ini telah bekerja keras, bekerja dengan jujur. Itu kemudian ternodai hanya karena 1-2 orang oknum yang kemudian kerjanya tidak baik,” ucapnya.
BGN saat ini juga tengah menyiapkan sistem digital untuk pengadaan bahan baku. Sistem tersebut diharapkan membuat proses pengadaan lebih transparan dan menutup peluang praktik kongkalikong.
“Kami juga sedang menyiapkan sebuah sistem bagaimana secara adil supplier bahan baku itu kemudian bisa mendapatkan perlakuan adil by system sehingga menghindari hanky-panky atau menghindari kongkalikong di antara penyedia dan di antara dapur-dapur,” tutur Sudaryono.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola dilakukan demi memastikan Program MBG benar-benar mampu meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah.
“Kita ingin bagaimana generasi kita itu makan bergizi, gizinya baik, fisiknya kuat, otaknya bagus, sekolahnya bagus. Jadi ini adalah usaha bersama, efeknya dua, perbaikan gizi untuk masa depan anak-anak kita, tapi juga adalah perputaran ekonomi bagi ekonomi lokal di pedesaan,” pungkasnya.[]






