Presiden Prabowo Persempit Celah Pembakaran Lahan, Kearifan Lokal Tak Lagi Bebas

DETIKMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto memperketat aturan pembukaan lahan dengan cara membakar. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan, tetapi juga mempersempit ruang pengecualian yang selama ini dapat dilakukan dengan alasan kearifan lokal.

Inpres tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut ditetapkan Prabowo pada 31 Agustus 2026.

Dalam aturan itu, seluruh kementerian, lembaga, hingga kepala daerah diperintahkan menegakkan larangan pembukaan lahan dengan membakar serta kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan aturan juga diperkuat dengan ancaman sanksi. Pemerintah diminta melakukan penegakan hukum pidana, perdata, hingga sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, maupun membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.

Yang menjadi perhatian, Inpres tersebut juga memperketat penggunaan alasan kearifan lokal sebagai pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar. Pengecualian hanya dapat diterapkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan secara kumulatif.

Salah satu syaratnya, kegiatan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi.

Pelaksanaan pengecualian berbasis kearifan lokal juga harus dilakukan secara ketat. Bahkan, penerapannya baru dapat dilakukan setelah status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah.

Dengan demikian, pengecualian tersebut tidak dapat diberlakukan sepanjang waktu dan tidak bisa menjadi celah untuk melakukan pembakaran lahan secara bebas.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pemerintah menangguhkan penerapan pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat lokal yang selama ini dikaitkan dengan kearifan lokal.

“Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan,” ujar Listyo usai rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).

Listyo menegaskan, masyarakat yang tetap melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi. Hukuman yang disiapkan mencakup sanksi pidana, perdata, hingga administratif.

Di lapangan, aparat kepolisian bersama TNI juga mulai melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan pembukaan lahan. Edukasi tersebut dilakukan agar masyarakat memahami batasan yang berlaku dalam penggunaan metode kearifan lokal.

“Aturan lokal itu sendiri juga ada aturan-aturan, syarat-syaratnya antara lain harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar kemudian hasilnya dilaporkan, ditungguin, dan sebagainya,” ucap dia.

Penindakan juga menyasar pihak korporasi. Listyo menyebut terdapat delapan perusahaan yang saat ini sedang diproses terkait kasus karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra.

Secara keseluruhan, polisi telah memproses 200 laporan terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari ratusan pelaku yang diproses, sebanyak 119 orang disebut sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Sementara 18 orang lainnya terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran.

Kebijakan baru ini menempatkan pencegahan dan penindakan karhutla sebagai satu kesatuan. Pemerintah tidak hanya mempersempit ruang pembakaran dengan alasan kearifan lokal, tetapi juga memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.