DETIKMERDEKA – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia.
Penutupan dilakukan karena ribuan dapur tersebut diketahui belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kepatuhan terhadap standar SLHS dan ketentuan sanitasi merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur MBG. BGN juga terus melakukan penyisiran terhadap puluhan ribu SPPG untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi.
“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS dan sanitasi itu mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan MBG. BGN terus menyisir dan verifikasi ketat puluhan ribu SPPG,” ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Senin 7 September 2026.
Hasil penyisiran dan koordinasi BGN dengan Kementerian Kesehatan hingga 7 September 2026 pukul 17.00 WIB menemukan 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS di dinas kesehatan masing-masing.
Jumlah tersebut ditemukan dari total awal 27.485 dapur. BGN mencatat 27.022 dapur masuk dalam hasil penyisiran sementara.
Sudaryono menegaskan persoalan 1.999 dapur tersebut bukan karena permohonan SLHS ditolak atau persyaratannya belum lengkap. Dapur-dapur itu bahkan belum melakukan pendaftaran.
“Dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di dinas kesehatan masing-masing. Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak mendaftar sama sekali,” paparnya.
BGN kemudian mengambil langkah penutupan sementara untuk memeriksa kondisi setiap dapur dan menelusuri alasan belum dilakukannya pendaftaran.
“1.999 SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” tuturnya.
Wilayah Jawa dan Banten paling banyak 1.417 dapur atau lebih dari separuh total SPPG yang ditutup sementara.
Penutupan dilakukan setelah BGN menjalankan proses konfirmasi dan evaluasi terhadap dapur-dapur yang belum mendaftarkan SLHS.
Investigasi selanjutnya akan dilakukan untuk memastikan kondisi masing-masing SPPG. Pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap ketentuan higiene dan sanitasi serta persyaratan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG.
BGN juga perlu memastikan setiap dapur memiliki standar pengolahan makanan yang sesuai. Ketentuan tersebut berkaitan langsung dengan keamanan pangan karena makanan dari SPPG dikonsumsi dalam jumlah besar oleh penerima manfaat.
Langkah penutupan sementara juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola SPPG. BGN ingin memastikan seluruh dapur yang beroperasi telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Hasil investigasi akan menentukan langkah selanjutnya terhadap 1.999 SPPG tersebut. Dapur yang memenuhi persyaratan dapat diproses kembali sesuai ketentuan, sementara temuan pelanggaran akan menjadi bahan evaluasi dan penindakan lebih lanjut.
BGN menyatakan proses penyisiran dan verifikasi masih terus berjalan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan MBG memenuhi standar keamanan pangan, higiene, sanitasi, dan pemenuhan gizi bagi seluruh penerima manfaat.
Sebaran 1.999 Dapur MBG yang Ditutup
Dari total 1.999 dapur yang ditutup sementara, sebagian besar berada di wilayah Jawa dan Banten. Berikut rinciannya:
Wilayah 1 yang mencakup Sumatera memiliki 351 SPPG.
Wilayah 2 yang mencakup Jawa dan Banten memiliki 1.417 SPPG.
Wilayah 3 yang mencakup Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua memiliki 231 SPPG.










