DETIKMERDEKA – Pemerintah menyalurkan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-ASN yang bertugas di daerah khusus.
Tunjangan tersebut diberikan sebagai dukungan finansial bagi guru yang menghadapi kondisi kerja dan kehidupan yang lebih berat karena bertugas di wilayah dengan keterbatasan tertentu.
Daerah khusus mencakup wilayah terpencil atau terbelakang. Kategori tersebut juga meliputi daerah dengan masyarakat adat yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, daerah terdampak bencana alam dan bencana sosial, daerah dalam keadaan darurat, hingga pulau-pulau kecil terluar.
Tunjangan tersebut ditujukan bagi guru Non-ASN yang mengajar pada satuan pendidikan di daerah khusus. Penerima juga harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan keaktifan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyaluran dilakukan secara bertahap setiap bulan melalui bank mitra. Dana tunjangan langsung dikirim ke rekening guru penerima.
Besaran tunjangan berbeda sesuai status penyetaraan guru. Guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan menerima Rp2.000.000 per bulan. Besaran tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan menerima tunjangan dengan nominal setara gaji pokok PNS sesuai angka yang tercantum dalam SK penyetaraan.
Khusus guru yang masuk kategori kedaruratan, besaran tunjangan disesuaikan dengan penetapan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setempat.
Pembaruan data penerima dilakukan setiap awal bulan. Penyaluran tunjangan dijadwalkan paling lambat pada tanggal 20 setiap bulan.
Persyaratan penerima Tunjangan Khusus Guru Non-ASN di daerah khusus mengacu pada Kepmendikbud 160/P/2021 Tahun 2021.
Guru yang mengajukan atau menerima tunjangan harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah memiliki surat keputusan mengajar yang sah.
Guru juga wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdata secara valid.
Status keaktifan mengajar menjadi syarat berikutnya. Guru harus aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut harus sesuai dengan rasio kebutuhan guru di sekolah tempat yang bersangkutan bertugas.
Guru penerima juga tidak boleh merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Pemerintah menetapkan besaran tunjangan berdasarkan status penyetaraan guru. Rinciannya sebagai berikut:
Guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan menerima Rp2.000.000 per bulan. Tunjangan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan menerima tunjangan dengan nominal setara gaji pokok PNS. Besarannya mengikuti angka yang tercantum dalam SK penyetaraan.
Guru yang masuk kategori kedaruratan mendapatkan besaran tunjangan sesuai penetapan PA atau KPA setempat.
Penyaluran tunjangan dilakukan setiap bulan melalui bank mitra dan dikirim langsung ke rekening guru penerima. Pembaruan data dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan status dan kriteria penerima.
Tunjangan Khusus tersebut diberikan kepada guru yang menjalankan tugas di wilayah dengan tantangan khusus.[]






