DKI Perpanjang Masa PJJ Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

DETIKMERDEKA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta hingga pada Selasa, 8 September 2026. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi potensi paparan abu vulkanik.

Pramono mengatakan jumlah abu vulkanik di Jakarta sudah menurun cukup signifikan. Namun, abu masih ditemukan di sejumlah wilayah sehingga pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan kondisi lebih aman bagi warga sekolah.

“Sekarang ini sebenarnya abu vulkaniknya sudah mengalami penurunan yang luar biasa. Tetapi di beberapa daerah masih ada, dan kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang PJJ ini sampai dengan besok,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Senin, 7 September 2026.

Pramono meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Dinas Pendidikan juga diminta menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan PJJ.

“Saya minta Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti itu karena di Jakarta tidak cukup hanya dengan statement saya, tetapi harus ada SE (Surat Edaran) Kepala Dinas Pendidikan untuk mengatur hal tersebut,” papar Pramono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya sudah menerapkan PJJ mulai Senin 7 September 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik di lingkungan sekolah.

Dasar kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.

Surat edaran itu menjelaskan abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang muncul saat gunung api erupsi. Material tersebut dapat berupa pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya.

Abu vulkanik dapat terbawa angin dan masuk ke saluran pernapasan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap gangguan akibat kualitas udara.

Kebijakan PJJ berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta di Jakarta.

Kepala satuan pendidikan juga diminta tetap memantau proses pembelajaran. Pendampingan harus dilakukan agar kegiatan belajar tetap berjalan meskipun siswa tidak hadir secara langsung di sekolah.

Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif apabila muncul kendala selama PJJ. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan metode belajar tidak mengganggu layanan pendidikan bagi peserta didik.

Dinas Pendidikan DKI menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik. Keselamatan dan kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama.

Penerapan PJJ juga dilakukan agar hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi selama potensi dampak abu vulkanik masih ada.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin 7 September 2026 dan diperpanjang hingga Selasa 8 September 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melihat perkembangan kondisi sebelum menentukan langkah berikutnya.

Proses pembelajaran tetap berjalan melalui sistem jarak jauh selama masa penyesuaian. Sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi lingkungan sambil tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.[]