Kepala BGN Sebut Keracunan MBG di Sidoarjo Akibat Kelalaian yang Disengaja

DETIKMERDEKA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebutkan kasus dugaan keracunan massal setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi akibat kelalaian yang disengaja.

Sudaryono mengatakan aturan dan petunjuk pelaksanaan program MBG sebenarnya sudah diberikan kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” kata Sudaryono dalam unggahannya di Instagram, pada Kamis, 3 September 2026.

Sudaryono menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti melanggar aturan. Sanksi tidak hanya berupa pencopotan atau pemecatan.

Ia mengatakan pihak yang terbukti lalai dan memiliki unsur pidana dapat diproses secara hukum.

“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” ucap dia.

Sudaryono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari persoalan pelabelan makanan yang disiapkan SPPG terkait.

Ahli gizi dan pengelola SPPG disebut tidak memberikan label pada seluruh ompreng makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Dari banyak ompreng yang didistribusikan, hanya satu yang diberi label.

Label tersebut seharusnya memuat informasi penting mengenai makanan, termasuk waktu makanan selesai dimasak. Informasi itu menjadi acuan untuk menentukan batas waktu makanan dikonsumsi.

Sudaryono mengatakan makanan dalam kasus tersebut sebenarnya selesai dimasak sekitar pukul 05.00. Artinya, makanan harus dikonsumsi sebelum pukul 09.00.

Namun, informasi waktu pada label justru berbeda. Makanan dilaporkan matang pada pukul 08.00 dan memiliki batas konsumsi hingga pukul 10.00.

Kesalahan informasi tersebut kemudian berdampak pada waktu distribusi makanan ke sekolah.

“Yang menjadi kenyataannya ya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00. Kalau tidak salah 11.30 apa 11.40. Baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi,” ujar dia.

Sudaryono menilai kejadian tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan pelaksanaan MBG. Kesalahan pada waktu produksi, pelabelan, hingga distribusi dapat berdampak langsung pada keamanan makanan yang diterima penerima manfaat.

Ia kemudian meminta seluruh jajaran BGN dan pengelola SPPG menjalankan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Sudaryono juga memerintahkan seluruh SPPG memberikan label pada makanan dan memastikan seluruh informasi yang dicantumkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahan serupa terjadi kembali. Pengelola SPPG juga diminta memastikan setiap tahapan pengolahan dan distribusi berjalan sesuai prosedur.

Sudaryono turut menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang menyebabkan gangguan kesehatan terhadap penerima manfaat MBG di Sidoarjo.

“Keracunan makanan yang ada di yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” ucapnya.

Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa (1/9/2026). Sebanyak 566 santri Pondok Pesantren Manbaul Hakim dan pelajar dari 19 lembaga pendidikan lainnya dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap MBG yang diproduksi SPPG Kalitengah Tanggulangin.

Kepala SPPG Kalitengah Tanggulangin, Rafli Ridho, sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Rafli mengaku menyesal karena makanan yang diproduksi oleh SPPG yang dipimpinnya menyebabkan ratusan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.

“Mohon maaf ya, saya menyesal,” kata Rafli di SPPG Kalitengah, Sidoarjo, pada Rabu, 2 September 2026.

Kasus di Sidoarjo kini menjadi perhatian BGN untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG, terutama pada aspek keamanan pangan. Kepatuhan terhadap waktu pengolahan, pelabelan, penyimpanan, dan distribusi menjadi bagian penting yang harus dipastikan sebelum makanan diterima dan dikonsumsi masyarakat.

Jangan Lewatkan