DETIKMERDEKA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan jam kerja wajib bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala SPPG diwajibkan berada di dapur dalam dua sesi utama, yakni pada sore hari dan dini hari. Pengaturan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses produksi makanan berjalan sesuai standar.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sesi pertama berlangsung pada pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Pada waktu tersebut, kepala SPPG bertugas mengawasi persiapan bahan makanan dan sarana pendukung produksi.
Sesi kedua berlangsung pada pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Kepala SPPG wajib mendampingi dan mengawasi langsung proses pengolahan makanan, pemorsian, hingga makanan siap didistribusikan kepada penerima manfaat.
“Bahwa jam ASN PPPK Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atau kepala dapur adalah jam operasional dapur, karena BGN ini Key Performance Index (KPI) atau indikator kinerja utamanya kan penerima manfaat. BGN ini kan semacam jasa layanan makan bergizi kepada penerima manfaat. Penerima manfaatnya harus mendapatkan MBG yang aman, bergizi, baik, dan bersih, sehingga SOP harus dijalankan,” ucap Sudaryono.
Sudaryono menegaskan, kehadiran kepala SPPG pada waktu-waktu penting menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan di setiap dapur MBG.
Pengawasan diperlukan sejak bahan makanan diterima hingga makanan selesai diolah dan didistribusikan. Kepala SPPG bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar kebersihan, kualitas, dan ketepatan waktu.
Pengaturan jam kerja tersebut menjadi salah satu langkah BGN untuk memperbaiki tata kelola Program MBG. BGN juga terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan di tingkat SPPG.
BGN secara konsisten memberikan pelatihan kepada para akuntan yang bertugas di SPPG. Pelatihan tersebut bertujuan memperbaiki sistem pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan program.
Sudaryono mengatakan, pengelolaan anggaran MBG harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan karena dana yang digunakan berasal dari uang rakyat.
“Tujuan dilaksanakan training ini bagaimana laporan keuangan, uang yang Anda kelola di semua dapur adalah uang rakyat. Uang yang Anda kelola, masak, dan bagikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat adalah uang rakyat, bersumber dari rakyat dan pertanggungjawabannya harus jelas,” kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, kelalaian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk risiko kerugian negara.
Karena itu, BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG menjalankan tugas sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Sudaryono menekankan bahwa pengawasan terhadap dapur tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan makanan. Tata kelola keuangan juga menjadi bagian penting dalam menjaga pelaksanaan program.
BGN memegang alokasi anggaran besar untuk menjalankan program peningkatan gizi nasional. Kondisi tersebut membuat sistem pengawasan dan pertanggungjawaban di setiap SPPG menjadi perhatian utama.
Kehadiran kepala SPPG dalam proses produksi serta pelatihan bagi pengelola keuangan diharapkan dapat memperkuat pengawasan dari dua sisi, yakni keamanan makanan dan penggunaan anggaran.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi dan pembenahan yang terus dilakukan BGN dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.[]






