DETIKMERDEKA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan pencopotan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Langkah tersebut diambil setelah 512 orang dilaporkan terdampak akibat makanan MBG yang berasal dari SPPG Tanggulangin, Kalitengah, Sidoarjo. BGN menilai pengelolaan SPPG perlu dievaluasi menyeluruh, termasuk melalui pergantian pimpinan.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Dr. Ketut Sumedana mengatakan usulan pencopotan Kepala SPPG merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan lembaganya terhadap pengelolaan layanan tersebut.
“Kami mengusulkan kepada kepala SPPG tersebut untuk dilakukan suatu pencopotan sekaligus melakukan pergantian,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima, Rabu 2 September 2026.
Selain mengusulkan pergantian pimpinan, BGN juga menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG Talang Angin. Penghentian sementara itu dilakukan sembari proses investigasi berjalan untuk mengetahui penyebab dugaan keracunan.
BGN menggandeng Dinas Kesehatan dalam proses investigasi tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan faktor yang menyebabkan munculnya dugaan keracunan sebelum kesimpulan resmi disampaikan kepada publik.
“Kami melakukan tindakan investigasi dengan Dinas Kesehatan terkait. Hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan terjadinya keracunan,” ujar Ketut.
Dari total 512 orang yang terdampak, BGN mencatat 80 orang masih menjalani perawatan. Sementara itu, sebanyak 312 orang telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, sedangkan 120 orang lainnya masih berada dalam tahap observasi.
Investigasi BGN tidak hanya diarahkan untuk menemukan penyebab kejadian, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap tata kelola serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) di SPPG. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program MBG tetap memenuhi standar keamanan pangan dan pelayanan gizi.
Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan BGN dalam menentukan kebijakan lanjutan terhadap SPPG yang bersangkutan, termasuk langkah evaluasi terhadap pengelolaan layanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.






