DETIKMERDEKA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan harga susu hewani untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 untuk kemasan minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter.
Selain menetapkan harga, BGN juga melarang penggunaan susu kental manis, minuman susu, minuman mengandung susu, hingga minuman rasa susu dalam menu MBG.
Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, serta Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) dan Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) pada Selasa (8/9).
“Pemberian susu hewani ini ditetapkan dengan harga satuan Rp3.000,- untuk volume minimal 125 ml dan Rp4.500,- untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana. BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” kata Sudaryono saat memimpin rapat koordinasi, Selasa (8/9).
Dalam program MBG, BGN merekomendasikan penggunaan susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut tidak boleh mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
Selain itu, produk susu yang digunakan harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus susu pasteurisasi, distribusinya wajib menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga diterima penerima manfaat.
Pemberian susu hewani ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Namun, Sudaryono menegaskan susu bukan pengganti sumber protein hewani lain yang telah tersedia dalam menu MBG.
“Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya,” lanjut Sudaryono.
Melalui kebijakan tersebut, BGN berharap pemberian susu hewani dapat membantu memenuhi kebutuhan protein bagi penerima manfaat. Di sisi lain, penggunaan produk susu dalam negeri juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan hasil produksi sekaligus mendorong produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal.






