Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Sutrimo Secara Transparan

DETIKMERDEKA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian mengusut tuntas kematian Sutrimo, pria yang ditemukan meninggal di area Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pekan lalu. Ia menekankan proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar foto kondisi jenazah yang memperlihatkan busa di bagian mulut dan hidung korban. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penyebab kematian Sutrimo.

“Kami minta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional hingga tuntas,” kata Habiburokhman, pada Rabu, 29 Juli 2026.

Habiburokhman mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab kematian korban. Menurut dia, penyelidikan harus mengedepankan pendekatan ilmiah sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai kondisi jenazah yang terlihat mengeluarkan busa dari mulut dan hidung memerlukan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.

“Situasi saat ini kita di tengah arus keterbukaan informasi. Kalau ada yang ditutupi akan memperburuk citra pemerintah,” ujarnya.

Desakan agar kasus tersebut diusut secara tuntas juga datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah munculnya spekulasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Hasbiallah dalam keterangannya.

Menurut Hasbiallah, kondisi jenazah yang mengeluarkan busa memang memerlukan pembuktian secara ilmiah. Namun, ia mengingatkan penyebab pasti kematian hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan medis dan forensik.

“Melihat kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung, secara kasatmata terdapat indikasi yang perlu didalami, termasuk kemungkinan dugaan keracunan,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, juga meminta penyidik bekerja cepat. Menurut dia, keterlambatan penanganan justru berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.

“Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi,” katanya.

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Ia menilai kasus kematian Sutrimo masih menyisakan banyak pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses penyelidikan.

Rudianto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, penyidik perlu diberi ruang untuk mengumpulkan seluruh alat bukti sebelum menyampaikan kesimpulan.

“Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada tindak pidana, itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi saat ini mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Sutrimo diketahui meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.

“Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi mengatakan penyelidik telah meminta keterangan dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya almarhum, serta informasi lain yang berkaitan juga sedang didalami,” tutur dia.

Polisi juga masih mendalami seluruh fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan, termasuk hasil pemeriksaan medis dan forensik, untuk memastikan penyebab kematian korban.

Sutrimo disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.[]