DETIKMERDEKA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Keterlibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran itu ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
TNI dan Polri dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi. Keduanya membantu DJP memperoleh informasi yang mendukung pengawasan di wilayah kerja masing-masing.
Keterlibatan aparat tersebut menjadi salah satu metode yang digunakan DJP dalam mengumpulkan data dan informasi. Langkah ini melengkapi berbagai pendekatan lain yang selama ini telah digunakan dalam pengawasan perpajakan.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, pada Senin, 20 Juli 2026.
Selain pembangunan jejaring informasi, DJP juga menggunakan sejumlah metode lain. Pengawasan dilakukan melalui telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Bimo menjelaskan, seluruh kegiatan pengawasan diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Tahapan tersebut diperlukan agar fungsi pengawasan berjalan lebih efektif dan terukur.
“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” jelas Bimo.
Menurut Bimo, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kepada wajib pajak. Indonesia menganut sistem self assessment, sehingga wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Melalui pengawasan, DJP ingin mendorong kepatuhan yang berkelanjutan.
Pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar dilakukan melalui permintaan penjelasan atas data dan informasi yang dimiliki DJP. Pengawasan juga mencakup objek pajak yang telah maupun belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi,” ujar Bimo.
DJP juga melakukan pengawasan berdasarkan wilayah kerja. Kegiatan ini dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi di lapangan untuk memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” terang Bimo.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha, atau tempat praktik pekerjaan bebas milik wajib pajak maupun pihak terkait. Langkah ini bertujuan menemukan subjek dan objek pajak yang belum tercatat atau memerlukan pembaruan data.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia. Cara ini memungkinkan DJP memperoleh data tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.[]






