APPSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pedagang Pasar Kini Dapat Perlindungan Sosial

DETIKMERDEKA – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo untuk memperluas perlindungan sosial bagi pedagang pasar dan pelaku usaha yang beraktivitas di lingkungan pasar rakyat.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Museum De Javasche Bank, Surabaya, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Harian DPP APPSI Don Muzakir bersama Ketua DPD APPSI Kota Surabaya Bambang Supriyadi. Kerja sama ini langkah konkret dalam mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang pasar yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi rakyat.

Program tersebut mencakup perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui kerja sama ini, APPSI dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperkuat sosialisasi serta meningkatkan jumlah peserta dari kalangan pedagang pasar di berbagai daerah.

Rangkaian kegiatan turut diisi dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pedagang pasar. Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas layanan dan edukasi hingga menjangkau lingkungan pasar tradisional.

Ketua Harian DPP APPSI Don Muzakir mengatakan perlindungan sosial bagi pedagang pasar menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

Menurut dia, pedagang pasar merupakan bagian penting dalam roda perekonomian nasional dan perlu mendapatkan jaminan perlindungan saat menjalankan usahanya.

“Pasar rakyat merupakan fondasi ekonomi kerakyatan yang harus diperkuat, tidak hanya dari sisi usaha dan permodalan, tetapi juga dari aspek perlindungan sosial. Para pedagang membutuhkan kepastian dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari,” kata Don Muzakir.

Don Muzakir menilai keberadaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan rasa tenang bagi pedagang dan keluarganya ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun kondisi yang tidak diinginkan.

Menurut dia, kerja sama tersebut juga sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan yang menjadi salah satu fokus pembangunan nasional. Pasar tradisional, kata dia, masih menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan tempat bergantung jutaan pelaku usaha kecil di Indonesia.

“Pedagang pasar harus mendapat perlindungan yang layak. Ketika mereka merasa aman dan terlindungi, aktivitas ekonomi di pasar juga akan berjalan lebih baik. Ini bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan yang menjadi program Presiden Prabowo Subianto,” ujar Don Muzakir.

Kerja sama antara APPSI dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang diterapkan di berbagai daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pedagang pasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Melalui kerja sama ini, pedagang pasar tidak hanya mendapatkan dukungan dalam menjalankan usaha, tetapi juga memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dengan demikian, keberlangsungan usaha dan kesejahteraan keluarga pedagang diharapkan dapat lebih terjaga.