DETIKMERDEKA – Pemerintah mulai mengerucutkan lokasi pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Sejumlah lahan milik negara dan BUMN di Bali masuk dalam daftar lokasi yang sedang dikaji sebagai kawasan pusat keuangan internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah meninjau langsung beberapa lokasi bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
“Kemarin saya dan Pak Rosan sudah meninjau beberapa tempat di Bali. Jadi salah satunya adalah lahan yang dimiliki oleh BUMN di Bali,”** ujar Airlangga di kantornya, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pemerintah saat ini mengkaji dua kawasan utama, yakni Bali Barat dan lahan milik BUMN yang berada di sekitar bandara. Sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bali juga ikut ditinjau sebagai alternatif lokasi.
“Termasuk kemarin kita lihat beberapa KEK dan juga lahan di Bali Barat maupun lahan di dekat airport yang dimiliki oleh BUMN. Nah, jadi itu yang menjadi alternatif untuk pendirian PFII,” katanya.
Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah belum menentukan lokasi final. Kajian masih terus dilakukan karena masih ada beberapa pilihan, termasuk kawasan yang berada di luar KEK.
“Kita ada pilihan, jadi ada yang di luar KEK,” ujarnya.
Keputusan akhir baru akan diambil setelah Undang-Undang PFII disahkan dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, pemerintah akan menetapkan lokasi sekaligus menyiapkan aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Kita masih kaji, nanti sesudah undang-undang ini ada baru diputuskan setelah dilaporkan ke Presiden,” kata Airlangga.
Menurut dia, pemilihan lokasi tidak hanya mempertimbangkan luas lahan, tetapi juga kesiapan fasilitas penunjang agar kawasan tersebut mampu menarik investor global.
“Pertama, tentu luas lahan. Kedua, lokasi Bali itu sangat cocok karena kemarin sudah ada KEK kesehatan. Salah satu syarat financial center itu juga harus mempunyai fasilitas kesehatan khusus karena nanti akan ada para manajer investasi, investor, dan pelaku usaha lainnya supaya mereka nyaman dan merasa aman,” jelasnya.
Keberadaan KEK kesehatan dinilai menjadi nilai tambah. Namun, lokasi PFII nantinya tidak harus berada di dalam kawasan KEK.
“Di Bali beberapa lokasi itu tidak jauh dari KEK. Kalau fasilitasnya itu fasilitas financial center, tetapi kalau carving wilayahnya dibuat wilayah khusus, itu namanya KEK,” ujarnya.
Airlangga juga memastikan pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan setelah RUU PFII resmi disahkan.
“Iya, nanti sesudah undang-undang diketok, baru PP-nya disiapkan,” katanya.
Pemerintah juga belum menghitung besaran investasi yang dibutuhkan maupun potensi investasi yang dapat masuk ke kawasan PFII. Perhitungan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), masih dalam tahap pembahasan.
“Nanti kita lihat kira-kira berapa investasi yang bisa ditarik di situ. Belum, kita hitung,” pungkas Airlangga.[]






