Perpres Koperasi Merah Putih Segera Terbit, Pemerintah Siapkan Operasional dan 29.830 Manajer Koperasi

DETIKMERDEKA – Pemerintah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai dasar operasional koperasi di seluruh Indonesia. Aturan tersebut akan mengatur kelembagaan, pembiayaan, penugasan, hingga mekanisme pengawasan koperasi yang ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus 2026.

Persiapan operasional dilakukan bersamaan dengan pelatihan puluhan ribu calon manajer koperasi yang nantinya ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah saat ini menyelesaikan penyusunan Perpres sambil menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi.

“Karena kami juga sekarang sedang melatih dan mendidik manajer koperasi desa/kelurahan yang nanti pada awal Agustus akan kami tempatkan dan sebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai, serta alat kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah selesai. Kemudian kami mulai operasional,” kata Ferry dalam Seminar Great Institute di Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Ferry menjelaskan, penyusunan Perpres dilakukan seiring kesiapan operasional KDKMP. Pemerintah ingin seluruh koperasi memiliki pedoman yang sama saat mulai menjalankan layanan kepada masyarakat.

Rancangan Perpres mengatur berbagai aspek penyelenggaraan KDKMP. Aturan tersebut mencakup pembentukan kelembagaan, pembangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, hingga mekanisme pembiayaan.

Perpres juga mengatur penyediaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, KDKMP akan mendapat penugasan sebagai penyalur berbagai barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi. Pemerintah juga mengatur pola kerja sama dengan BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar pelaksanaan program berjalan terintegrasi.

Dalam rancangan aturan tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara akan mendapat penugasan mendampingi operasional KDKMP selama dua tahun di bawah pembinaan Kementerian Koperasi. Setelah masa pendampingan berakhir, koperasi akan dikelola secara mandiri.

Perpres juga mengatur mekanisme pembiayaan, strategi transisi setelah dua tahun, sistem pengawasan, evaluasi, pelaporan, hingga ketentuan peralihan.

Ferry mengatakan, operasional KDKMP akan dimulai setelah Perpres diterbitkan dan para manajer koperasi mulai ditempatkan pada awal Agustus.

Pembangunan infrastruktur koperasi juga terus berlangsung. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, sekitar 19.000 bangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung telah selesai dibangun. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi sekitar 35.000 unit pada akhir Agustus 2026.

Landasan pembentukan KDKMP sebelumnya telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan fisik gudang, gerai, dan sarana pendukung koperasi.

Pemerintah juga menyiapkan 29.830 calon manajer KDKMP yang saat ini mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di berbagai daerah.

Pelatihan berlangsung pada 17–29 Juli 2026 dan akan ditutup pada 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di seluruh Indonesia.

Kurikulum pelatihan terdiri atas 90 jam pelajaran yang mencakup 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi. Materi difokuskan pada penguasaan manajemen koperasi, tata kelola usaha, dan pengelolaan keuangan.

Seluruh peserta juga akan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah diakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung maupun UMKM di desa.

“Saya jelaskan, Kopdes ini bukan toko, bukan supermarket. Jadi, tidak usah khawatir warung-warung, ritel-ritel, dan sebagainya. Tidak ada itu. Justru bisa saling melengkapi,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Zulhas, fungsi utama KDKMP adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan barang bersubsidi dan berbagai bantuan pemerintah kepada masyarakat.

Selain itu, koperasi juga akan berperan sebagai **offtaker** atau pembeli hasil pertanian masyarakat, seperti gabah, beras, dan komoditas pangan lainnya.

“Kalau di daerah harga gabah yang ditetapkan pemerintah Rp 6.500 per kilogram, tetapi tengkulak hanya membeli Rp 5.000, maka koperasi Merah Putih bisa membeli dengan harga Rp 6.500 melalui kerja sama dengan Bulog,” ujar Zulhas.

Ia menambahkan, apabila koperasi berkembang dengan baik, KDKMP juga dapat mengembangkan berbagai potensi ekonomi desa, seperti desa wisata, desa tematik, dan usaha produktif lainnya.

“Tetapi yang paling mendasar adalah sebagai infrastruktur penyalur subsidi dan sebagai offtaker,” kata Zulhas.

Pemerintah menargetkan sekitar 25.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 35.862 unit pada akhir tahun.

Zulhas berharap Perpres tentang tata kelola KDKMP dapat diselesaikan dalam pekan ini sehingga seluruh koperasi memiliki pedoman operasional yang sama.

“Mudah-mudahan pekan ini selesai tata kelolanya agar semua memiliki pedoman yang sama,” ujarnya.[]