Kementerian PANRB Tegaskan WFH ASN Bukan Hari Libur

banner 468x60

DETIKMERDEKA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh dianggap sebagai hari libur. ASN tetap wajib bekerja dan melaporkan hasil kinerjanya.

Penegasan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kemenpanrb, pada Kamis, 2 April 2026. Kementerian mengingatkan bahwa pengawasan tetap berjalan meski ASN bekerja dari rumah.

banner 336x280

“WFH Bukan Hari Libur, ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin,” bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut diterbitkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Aturan itu mengatur pola kerja baru bagi ASN. Sistem kerja dibagi menjadi empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah.

“Skema Kerja Baru, penerapan 4 hari work from office (Senin-Kamis) dan 1 hari work from home (Jumat),” jelas Kementerian PANRB.

Rini menyebut kebijakan ini berbasis digital. Sistem kerja ini diharapkan membuat pelaksanaan tugas lebih efisien tanpa mengurangi produktivitas.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini.

Kementerian menekankan bahwa pelaporan kinerja tetap menjadi kewajiban. Pimpinan instansi tetap melakukan pengawasan terhadap pekerjaan ASN. Mekanisme kerja disesuaikan dengan sistem digital yang digunakan masing-masing instansi.

Kebijakan WFH tidak hanya menyasar ASN. Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengeluarkan imbauan terkait WFH dan efisiensi energi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.

“Kami diminta untuk menindaklanjuti sesuai dengan arahan Pak Presiden. Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja,” jelasnya.

Pemerintah menetapkan 1 April 2026 sebagai awal pelaksanaan kebijakan tersebut. Tanggal ini disebut sebagai momentum untuk mulai menjalankan pola kerja baru secara serentak.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomian tadi malam, kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” katanya.[]

banner 336x280