DETIKMERDEKA – Mantan Ketua KPU RI, Ramlan Surbakti, mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye pemilu. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Ramlan, pengawasan dana kampanye merupakan pekerjaan yang kompleks dan tidak mudah jika seluruh tanggung jawabnya dibebankan kepada KPU.
“Harus ada lembaga yang khusus menangani ini,” kata Ramlan.
Ia menilai masih terdapat banyak celah dalam pengawasan dana kampanye. Salah satunya terkait penggalangan dana yang dilakukan tim informal atau kelompok di luar struktur resmi tim kampanye.
Ramlan mengatakan, praktik semacam itu kerap terjadi dalam pemilihan presiden maupun kepala daerah. Dana yang dihimpun tim informal sering kali tidak tercatat dalam laporan resmi kepada penyelenggara pemilu.
Padahal, nilainya bisa lebih besar dibandingkan dana kampanye yang dilaporkan secara resmi.
“Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah gitu, ini harus diatur,” ungkap Ramlan.
“Karena seringkali dana yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada dana yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik,” imbuh dia.
Karena itu, Ramlan menilai revisi UU Pemilu perlu mengatur kewajiban pelaporan seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye, baik yang dilakukan secara resmi maupun tidak resmi.
Menurut dia, semua pihak yang terlibat dalam pengumpulan dana kampanye harus memiliki kewajiban yang sama untuk melaporkan sumber dan penggunaan dana tersebut.
“Jadi semua kegiatan formal atau informal, resmi atau tidak resmi, dalam penggalangan dana ini, ini wajib dilaporkan,” kata dia.
Dalam paparannya, Ramlan juga membandingkan sistem pengawasan dana kampanye di sejumlah negara demokrasi.
Ia menyebutkan Amerika Serikat memiliki lembaga khusus yang fokus mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye. Sementara di Inggris, tugas tersebut dijalankan oleh komisi pemilu.
“Ada dua model ya. Model pertama model Amerika. Amerika kan tingkat federal itu tidak ada badan penyelenggara pemilu, tapi mereka membentuk American Election Commission yang tugas utamanya menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu,” ungkap Ramlan.
Ramlan kemudian mencontohkan kasus pelanggaran dana kampanye yang pernah terjadi di Amerika Serikat dan berujung pada sanksi hukum.
“Ada pengusaha Indonesia yang memberi sumbangan bagi Bill Clinton waktu kampanye itu ketahuan ya, kena denda dia,” ucap dia.
Menurut Ramlan, lembaga pengawas dana kampanye di Amerika Serikat maupun Inggris memiliki kewenangan yang cukup kuat. Mereka dapat menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kampanye.
Kewenangan tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana politik.
“Orang yang diduga mengetahui ini kalau dia tidak melaporkan bisa diproses secara hukum. Itu yang terjadi di Inggris dan di Amerika,” kata Ramlan.
Meski demikian, Ramlan tidak sepenuhnya setuju jika tugas penegakan aturan dana kampanye diberikan langsung kepada KPU.
Ia menilai KPU sudah memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu. Penambahan tugas baru dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi utama lembaga tersebut.
Sebagai alternatif, Ramlan mengusulkan agar KPU diberi kewenangan membentuk lembaga pengawas dana kampanye, tetapi lembaga itu tetap bekerja secara independen.
“Tapi misalnya bisa saja KPU diberi tugas untuk membentuk lembaga ini, tetapi lembaga ini secara fungsional harus tetap independen walaupun yang membentuk nanti KPU,” kata Ramlan.
Ramlan juga menyoroti praktik politik uang yang masih menjadi persoalan dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, penanganan politik uang tidak cukup dilakukan melalui pengawasan administratif semata.
Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara aktif dan cepat ketika ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
“Money politic dalam arti jual beli suara itu dideteksi melalui pengawasan yang saya sebut tadi model pemadam kebakaran. Enggak bisa dengan model polisi lalu lintas,” kata Ramlan.
Karena itu, lembaga pengawas dana kampanye yang dibentuk nantinya harus memiliki kemampuan bergerak cepat untuk menindak dugaan pelanggaran.
“Pengawas itu memang sudah siap untuk memantau dan langsung ambil tindakan seandainya bisa melihat ada praktik jual beli suara itu,” kata Ramlan.
Ramlan meyakini pengawasan yang lebih ketat terhadap dana kampanye akan berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Menurut dia, pembentukan lembaga khusus, kewajiban pelaporan yang lebih menyeluruh, serta penguatan penindakan terhadap politik uang dapat menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pemilu ke depan.
“Kalau itu bisa diatur dalam undang-undang pemilu, mungkin belum bisa tuntas semua menangani berkaitan uang dan pemilu, tapi ini sudah akan ada perubahan. Saya kira itu akan memberi dampak positif untuk langkah berikutnya bisa lebih bagus lagi,” kata Ramlan.[]






