DETIKMERDEKA — Sejumlah calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jawa Tengah belum dilantik menjadi anggota DPRD setelah terdampak aturan komandante yang berlaku di internal partai.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan aturan komandante membuat caleg dengan suara terbanyak tidak otomatis menduduki kursi DPRD.
Menurut dia, pembagian wilayah pemenangan dalam sistem komandante telah diatur melalui mekanisme dan kesepakatan internal partai.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut status sejumlah caleg terpilih yang hingga kini belum dilantik.
“Kami siap melakukan PAW, tetapi apabila keputusan KPU tidak menerima, mereka siap enggak. Nah, ini mereka sedang berpikir,” kata Dolfie saat menghadiri musyawarah anak cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dolfie menjelaskan, pembahasan mengenai persoalan komandante dan kemungkinan PAW sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan di internal partai.
Pihak terkait, kata dia, masih mempertimbangkan langkah berikutnya jika nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima mekanisme PAW yang diajukan.
“Ya, itu. Mereka sedang minta waktu berpikir jika nanti KPU tidak menerima bagaimana,” ujarnya.
Aturan komandante sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah caleg PDIP di Jawa Tengah menyatakan keberatan karena gagal dilantik meski memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2024.
Para caleg yang terdampak terus berupaya memperjuangkan status mereka melalui berbagai jalur.
Heri Suyitno dari PAC Pakis, Kabupaten Magelang, mengatakan sebanyak 32 caleg dengan suara terbanyak mendesak DPP PDIP segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami ini korban komandante karena hingga saat ini belum dilantik menjadi anggota DPRD,” ujarnya, pada Sabtu, 2 Mei 2026 di Banaran Sky View, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Heri menilai persoalan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan caleg yang merasa telah menjalankan proses politik sesuai aturan pemilu.
“Padahal sesuai instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, kita adalah partai yang taat konstitusi. Kenapa di Jawa Tengah, konstitusi tersebut tidak dijalankan,” katanya.
Menurut Heri, para caleg telah bekerja selama masa pemilu dan berhasil meraih dukungan masyarakat.
“Karena itu kami mohon kepada DPP PDIP agar segera ada tindak lanjut, agar segera ada pelaksanaan atas Keputusan Partai 7347 dan Instruksi Partai 923 agar kegelisahan kami ini segera berakhir,” kata Heri.
Hal senada disampaikan Bonar Novi Priatmoko dari DPC PDIP Kota Salatiga. Ia mengatakan para caleg terdampak tetap solid dalam memperjuangkan hak politik mereka.
Bonar menyebut terdapat 32 caleg dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang hingga kini belum dilantik.
” Kami telah berjuang, mulai dari PTUN hingga DKPP, termasuk komunikasi dengan KPU dan Bawaslu, tapi jawabannya sama, menunggu dari DPD Jawa Tengah, karena surat pelantikan mengacu keputusan DPD tersebut,” ujarnya.[]






