PSI Dukung Usulan Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, Dinilai Lebih Rasional

DETIKMERDEKA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 13 kursi di DPR. Usulan itu sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Harian PSI, Ahmad Ali menilai angka tersebut lebih rasional. Ia menyebutkan usulan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilu sebelum 2029. Revisi itu diminta agar ambang batas parlemen disusun lebih ilmiah dan tidak menghilangkan suara sah dalam jumlah besar.

Ahmad Ali mengatakan, sistem ambang batas harus menjaga suara pemilih tetap terwakili.

“Kita bisa pastikan bahwa dengan cara seperti itu tidak akan terjadi suara rakyat yang dibuang di tong sampah,” kata mantan politisi Nasdem itu kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menegaskan aturan ambang batas tidak boleh hanya menguntungkan partai tertentu. Sistem harus memberi kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu.

Menurut Ahmad Ali, angka minimal 13 kursi dinilai ideal. Jumlah itu dianggap cukup untuk membentuk satu fraksi sekaligus mengisi komisi-komisi di DPR.

Setiap fraksi, kata dia, perlu memiliki keterwakilan di alat kelengkapan dewan. Hal ini penting agar fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran berjalan seimbang.

Ahmad Ali juga menyinggung kemungkinan kerja sama antarpartai. Partai yang tidak memenuhi syarat kursi dapat bergabung untuk membentuk satu fraksi.

“Jadi bagi partai-partai politik yang tidak memenuhi, yang tidak mencukupi suaranya untuk membentuk satu fraksi, maka mereka bisa melakukan penggabungan diri, menggabungkan dirinya untuk membentuk satu fraksi sehingga terbentuk minimal 13 orang, 13 kursi di tiap-tiap DPR tersebut,” kata dia.

Usulan ambang batas 13 kursi memicu perdebatan di kalangan partai politik. Sejumlah partai nonparlemen menyatakan dukungan karena dinilai membuka peluang representasi yang lebih adil.

Sebaliknya, beberapa partai besar yang saat ini memiliki kursi di DPR menyatakan penolakan. Mereka menilai perubahan ambang batas perlu dikaji lebih mendalam.

Perdebatan ini diperkirakan akan berlanjut dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Pemerintah dan DPR memiliki waktu hingga sebelum Pemilu 2029 untuk menyusun aturan baru.[]