DETIKMERDEKA — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meskipun tekanan global meningkat akibat lonjakan harga minyak dunia. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada pasar energi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan. Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya menjaga disiplin fiskal di tengah ketidakpastian global.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan dua sisi utama, yakni pengendalian belanja dan peningkatan penerimaan negara. Dari sisi belanja, efisiensi akan dilakukan di berbagai kementerian dan lembaga, terutama pada pengeluaran operasional.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penerapan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kemungkinan skema kerja dari rumah (work from home) satu hari dalam seminggu. Kebijakan serupa juga berpotensi diterapkan di sektor swasta guna menekan biaya operasional secara lebih luas.
Di sisi penerimaan, pemerintah akan memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor sumber daya alam, khususnya batu bara. Kenaikan harga komoditas ini dinilai sebagai peluang untuk meningkatkan penerimaan negara melalui skema pajak, termasuk kemungkinan penerapan pajak ekspor atas lonjakan keuntungan (windfall profit).
Sebagai langkah konkret, pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara tahun 2026 agar selaras dengan kondisi pasar terkini.
Selain fokus pada fiskal, pemerintah juga mempercepat agenda transisi energi. Salah satu program yang diprioritaskan adalah konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Langkah ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sekaligus meningkatkan efisiensi energi nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa berbagai kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memastikan ruang fiskal tetap sehat di tengah tekanan global yang dinamis.













