Mesin Rotary Dryer TPST Kibin Senilai Rp4 Miliar Dipersoalkan, Dugaan SLO dan TKDN Jadi Sorotan Hukum

DETIKMERDEKA – Proyek pengadaan mesin pengolah sampah jenis Rotary Dryer di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kibin, Kabupaten Serang, tengah menuai perhatian publik. Nilai anggaran yang menembus angka lebih dari Rp4 miliar membuat proyek ini menjadi sorotan, terlebih setelah muncul dugaan persoalan legalitas dan kepatuhan regulasi.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam proses pengadaan mesin tersebut. Alat yang diharapkan menjadi solusi pengolahan sampah di Kabupaten Serang itu disebut-sebut belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta diragukan memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Legalitas Operasional Dipertanyakan

Sertifikat Laik Operasi menjadi salah satu aspek utama yang dipersoalkan. Sebagai mesin industri yang dioperasikan di fasilitas publik, SLO merupakan syarat wajib guna memastikan standar keamanan dan kelayakan teknis.

Tanpa sertifikasi tersebut, penggunaan mesin dinilai berpotensi melanggar aturan administratif sekaligus membahayakan keselamatan kerja.

“Tidak masuk akal anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk alat yang kelayakannya belum jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keamanan dan efektivitas pemanfaatan uang negara,” kata Mukhsin Natsir dari Mata Hukum.

Kepatuhan TKDN Jadi Tanda Tanya

Selain SLO, kepatuhan terhadap ketentuan TKDN juga menjadi sorotan tajam. Mata Hukum mempertanyakan bagaimana mesin tersebut dapat lolos dalam proses tender apabila tidak memenuhi ambang batas TKDN sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika dugaan tersebut terbukti, pengadaan mesin Rotary Dryer TPST Kibin berpotensi melanggar ketentuan hukum dan membuka celah terjadinya penyimpangan dalam proses lelang.

Atas dasar itu, Mata Hukum mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan mesin tersebut.

Tanggapan DLH dan PU

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, menyampaikan bahwa pengadaan mesin Rotary Dryer tersebut bukan berada di bawah kewenangan DLH.

“Untuk tahun 2025 itu bukan mesin RDF, melainkan rotary dryer. Pengadaannya dilakukan tahun 2025 dan menjadi kewenangan Dinas PU,” ujar Sarudin melalui pesan singkat.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum terpenuhinya SLO dan TKDN dalam proyek tersebut.

Desakan Audit Menyeluruh

Di tengah minimnya klarifikasi, desakan publik agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat. Audit menyeluruh dinilai penting guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur maupun potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin pengolah sampah di TPST Kibin.

Kasus ini pun kini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Serang.