Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

DETIKMERDEKA – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Nama Raffi disebut dalam persidangan karena ia pernah mengunjungi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat dan disebut menitipkan pengiriman sejumlah barang elektronik ke Indonesia, termasuk iPhone 17.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya fakta tersebut dalam proses penyidikan.

“Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Meski demikian, KPK menegaskan belum menemukan fakta yang mengaitkan Raffi dengan perkara suap yang sedang ditangani. Karena itu, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” tutur Taufik.

KPK, lanjut Taufik, tetap membuka peluang untuk mendalami informasi tersebut apabila ditemukan bukti baru dalam proses persidangan maupun penyidikan.

“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucap dia.

Nama Raffi Ahmad pertama kali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama sejumlah pihak lain. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, yang berprofesi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Permintaan itu disebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, setelah Raffi berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa dalam persidangan.

Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut. Namun, ia mengaku tidak memenuhi permintaan pengiriman barang itu.

Nama Raffi juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa saat itu menanyakan soal adanya titipan barang yang disebut atas nama Raffi Ahmad melalui perwakilan Blueray Cargo di Amerika Serikat.

“Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa.

Yohanes kemudian menjelaskan bahwa Nelwan merupakan Kepala Divisi Blueray Cargo di Amerika Serikat. Saat itu, kata dia, Raffi sedang berada di Amerika untuk berlibur.

“Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” jawab Yohanes.

Namun, Yohanes menegaskan iPhone 17 tersebut pada akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.

Hingga kini, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.

Kasus yang sedang disidangkan berpusat pada dugaan suap yang dilakukan John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya didakwa memberikan uang sekitar Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa menyebutkan penerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Selain uang, fasilitas yang diduga diberikan berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.[]