DETIKMERDEKA – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hasto merupakan terdakwa suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR terkait Harun Masiku. Tom Lembong terjerat kasus impor gula.
Amnesti adalah hak presiden memberi ampunan kepada pelaku pidana. Abolisi adalah penghapusan penuntutan atau vonis terhadap pelaku pidana. Presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR untuk menggunakan dua hak tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui kedua usulan tersebut. Semua fraksi sepakat. Kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam kesempatan tersebut. Ia menyambut baik sikap DPR yang sudah menyetujui usulan pemerintah.
“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” kata Supratman.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Tom akan dihentikan setelah abolisi diberikan.
“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” ujarnya.
Supratman menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Ia menyebut Presiden Prabowo ingin mendorong persatuan menjelang HUT ke-80 RI.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.
Ia juga mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan ke presiden terkait penggunaan hak tersebut. Selain Hasto, ada 1.168 narapidana lain yang juga mendapat amnesti.
“Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” ujar Supratman.
“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena korupsi impor gula. Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku, yang kini masih buron.
Kritik dari Pegiat Antikorupsi
Pemberian abolisi dan amnesti ini mendapat kritik tajam. IM57+ Institute, lembaga yang dibentuk eks pegawai KPK, menyebut langkah itu sebagai upaya mengakali hukum.
“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito.
Menurut Lakso, langkah ini berbahaya karena membuka jalan bagi penyelesaian kasus korupsi lewat kompromi politik.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” katanya.
“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” imbuhnya.
Lakso menyerukan penolakan publik atas keputusan Presiden tersebut.
“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa rule by law berarti hukum hanya dijadikan alat politik, bukan sebagai prinsip keadilan yang netral.
“Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini,” ujar Lakso.
Ia menyinggung ketidaksesuaian antara keputusan Prabowo dan klaim komitmen antikorupsi.
“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” kata Lakso.
Ia juga mengingatkan bahwa penyidikan kasus Hasto berlangsung lama dan penuh intervensi. Penyidik yang menangani kasus tersebut bahkan dipecat.[]






