DETIKMERDEKA.COM- Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku tidak menduga surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 menjadi masalah yang merugikan PT Bumigas Energi (BGE) dalam sengketa proyek panas bumi dengan PT Geo Dipa Energi (GDE).
“Mereka percaya surat gue yang bikin dia (PT BGE) kalah karena dia masuk lagi ke BANI nah itu menang, digugat ke PN Selatan, dia naik lagi kalah. Udah habis selesai,” ujar Pahala kepada wartawan di Gedung KPK belum lama ini.
Pahala memastikan bahwa surat yang diterbitkan tersebut asli alias resmi dari institusi KPK guna memenuhi permintaan PT (GDE) yang memohon klarifikasi ke PT HSBC Indonesia terkait PT BGE yang dituding tidak memiliki rekening HSBC Hongkong baik aktif maupun non aktif
Ia mengklaim penerbitan surat itu atas perintah ketua KPK masa jabatan Agus Raharjo. “Ini bukan Pahala individu yang nulis. Ini institusi deputi pencegahan yang di semua surat itu yang berhak hanya pimpinan. Ada perintahnya (pimpinan KPK),” katanya.
Meski ia menerbitkan surat tersebut, ia berdalih tidak mengetahui latar belakang permasalahan yang terjadi antara PT BGE dengan PT GDE pada beberapa putusan pengadilan.
“Enggak juga dong (harus tahu permasalahan) yah pokoknya kalau dilidik dan tertutup enggak ada yang boleh tahu. “Di sini kan atas nama pimpinan. Pimpinan membawahi penindakan ya gua ga boleh tahu dong di situ,” ia menandaskan.
Hal tersebut mendapat tanggapan Themis Justice Mission yang mempertanyakan sejak kapan KPK menjadi alat legitimasi kepentingan bisnis untuk menyingkirkan perusahaan yang berpatokan kepada peraturan kepemilikan KP/IUP dalam bisnis tambang.
Dalam analisa hukum Themis terdapat dugaan penipuan berupa penyalahgunaan kewenangan KPK. Tim Themis pun mengutip pendapat Bernard Bass yang menjelaskan konsep kekuasaan dibagi menjadi kekuasaan personal dan jabatan.
“Kekuasaan itu muncul berdasarkan pandangan French dan RavenÃs terkait pengelompokan kekuasaan (taxonomy of power), yaitu jenis kekuasaan berdasarkan posisi yang terdiri dari keabsahan bertindak/kebijakan, kekuasaan dalam melaksanakan kewenangan pencegahan korupsi itu,” ujar Tim Themis dalam rilisnya.
Themis berharap KPK tetap harus melaksanakan sesuai prosedur dan basis argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kewenangan pencegahan KPK tidak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama dalam sektor
bisnis/ekonomi.
“Apalagi digunakan untuk ‘mematikan’ perusahaan karena persaingan bisnis tidak sehat. Jika ditelisik sengketa PT BGE dengan PT GDE, kewenangan pencegahan KPK diduga disalahgunakan untuk menguntungkan salah satu pihak,
yaitu PT GDE,” tegas para peneliti Themis.






