Pemerintah Tindak 30 Kontainer Beras dan Garam Ilegal, Disamarkan sebagai Bahan Kimia

DETIKMERDEKA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar dugaan penyelundupan beras dan garam melalui 30 kontainer. Barang tersebut diduga diberitahukan sebagai bahan kimia dalam dokumen kepabeanan.

Bea Cukai menemukan indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Modus itu ditemukan dalam dua penindakan, yakni di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan kawasan berikat di Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penyamaran dilakukan dengan mencantumkan jenis barang yang berbeda dalam dokumen impor. Bea Cukai juga menemukan upaya pengelabuan melalui kemasan.

“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.

Sebanyak 15 kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak ditindak pada 19 Agustus 2026. Barang tersebut diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton.

Hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan muatan sebenarnya terdiri atas 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar.

Penindakan kedua berlangsung di Bogor pada 7 September 2026. Sebanyak 15 kontainer diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan berat 420.000 kilogram.

Pemeriksaan fisik menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam. Nilai muatannya diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Total 30 kontainer tersebut berisi sekitar 397.350 kilogram beras dan 436.400 kilogram garam. Dua penindakan itu menjadi bagian dari pengungkapan impor ilegal yang dilakukan Bea Cukai sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai masuknya beras ilegal menjadi persoalan serius. Pemerintah dan petani saat ini sedang mendorong produksi pangan dalam negeri.

“Kalau beras-beras seperti ini masuk secara ilegal, tentu sangat menodai swasembada pangan kita. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi. Lalu kemudian masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini sangat menodai upaya kita,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.

Suahasil mengatakan produksi pangan dalam negeri perlu mendapat dukungan. Barang ilegal yang masuk melalui jalur impor dinilai dapat mengganggu upaya tersebut.

“Kita bangga dengan produksi dalam negeri dari sektor pangan kita,” katanya.

Besarnya pasar Indonesia juga menjadi perhatian pemerintah. Suahasil mengatakan daya beli masyarakat membuat pasar domestik menjadi tujuan yang menarik bagi produk dari luar negeri.

“Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, daya beli yang terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya, harus kita lindungi,” tegas Suahasil.

Bea Cukai sendiri menyebutkan empat penindakan impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026 memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp27,34 miliar. Selain 30 kontainer berisi beras dan garam, petugas juga menindak 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas.

Sementara itu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan masuknya beras ilegal perlu diwaspadai. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan impor, tetapi juga berdampak pada petani dalam negeri.

“Kalau ada impor seperti ini, penyakitnya harus kita waspadai. Kemudian, ini juga merugikan petani,” kata Amran.

Amran menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada beras dari sisi produksi. Karena itu, ia menyayangkan masih adanya beras yang masuk secara ilegal.

Penindakan terhadap impor ilegal juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga tata niaga pangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang yang masuk sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga terus memproses perkara tindak pidana pangan lainnya. Amran menyebut ada 102 tersangka yang telah diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti.

“Kemarin kami sudah kirim kepada Pak Kapolri, ini tersangkanya. Mudah-mudahan ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya,” pungkas Amran.

Sebanyak 102 tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pangan yang lebih luas, termasuk kasus beras premium oplosan yang sebelumnya ditangani pemerintah. Amran sebelumnya menyebut 102 tersangka itu telah ditetapkan dalam perkara mafia pangan.[]