DETIKMERDEKA – Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi pada 2026 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp220 miliar atau melonjak dua kali lipat dari realisasi 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi daring.
“Tahun ini BHR diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dan kurir dengan total nilai Rp220 miliar. Angkanya dua kali lipat dibanding tahun lalu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3).
Pada 2025, total BHR yang disalurkan aplikator berada di kisaran Rp105 miliar hingga Rp110 miliar. Dua perusahaan besar, yakni GoTo dan Grab, masing-masing mengalokasikan sekitar Rp50 miliar. Tahun ini, keduanya disebut menaikkan kontribusi menjadi Rp110 miliar per perusahaan sehingga total mencapai Rp220 miliar.
Pemerintah juga meminta agar pencairan bonus dilakukan lebih cepat, yakni paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan diupayakan sudah mulai disalurkan sejak H-14.
Selain soal bonus, pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para mitra pengemudi. Airlangga menyebut mayoritas pengemudi telah terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai kebijakan ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap para pekerja sektor informal berbasis digital. Menurutnya, pemberian BHR diharapkan dapat membantu kebutuhan menjelang hari raya sekaligus menjaga produktivitas mitra.
Ketentuan pemberian BHR 2026 telah diatur melalui Surat Edaran resmi. Ada beberapa syarat utama yang ditetapkan. Pertama, penerima merupakan pengemudi atau kurir yang terdaftar aktif di perusahaan aplikasi minimal dalam 12 bulan terakhir.
Kedua, besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai sekurang-kurangnya 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta membuka perhitungan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Pemerintah menegaskan, pemberian BHR ini tidak menghapus berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.













